Manajer Pembelajaran, Riset, Publikasi, dan Kemitraan memiliki tugas mendukung Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana dalam mengelola kegiatan di bidang Pembelajaran, Riset, Publikasi, dan Kemitraan.
Manajer Pembelajaran, Riset, Publikasi, dan Kemitraan memiliki fungsi:
membantu Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana dalam menyusun dan mengoordinasikan perencanaan program dan penganggaran di bidang pembelajaran, riset, publikasi, dan kemitraan;
melaksanakan program kerja dan anggaran di bidang pembelajaran, riset, publikasi, dan kemitraan berkoordinasi dengan Ketua Program Studi;
menelaah konsep kebijakan teknis di bidang pembelajaran, riset, publikasi, dan kemitraan;
melaksanakan pencapaian standar kualitas dalam bidang pembelajaran, riset, publikasi, dan kemitraan;
melaksanakan koordinasi di tingkat Sekolah dalam hal:
penyusunan jadwal perkuliahan (rooster);
fasilitasi layanan administrasi pembelajaran, riset, publikasi, dan kemitraan;
penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka di tingkat Sekolah;
pengelolaan bahan pustaka di tingkat Sekolah;
pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka di tingkat Sekolah;
pemeliharaan bahan pustaka di tingkat Sekolah;
koordinasi urusan administrasi Perpustakaan; dan
peningkatan kualitas pelaksanaan layanan kepustakaan secara berkelanjutan dan pembinaan sumber daya manusia fungsional pustakawan;
mengoordinasikan penyusunan direktori kepakaran calon pembimbing atau promotor;
mengoordinasikan dan memfasilitasi penjajakan kerjasama dengan pihak lain di bidang pembelajaran, berkoordinasi dengan ketua program studi;
mengoordinasikan pelaksanaan kemitraan internasional dengan unit internasionalisasi Sekolah dan manajer atau Ketua program studi terkait;
merintis, mengoordinasikan, dan mengembangkan pelaksanaan program kerja sama nasional dan internasional untuk bidang riset dan inovasi;
melaksanakan pengendalian dan melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan di lingkungan Unpad di bidang pembelajaran, riset, publikasi, dan kemitraan;
memastikan terselenggaranya administrasi yang baik terkait bidang tugas;
melaksanakan urusan-urusan lain yang ditugaskan oleh Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana;
memberikan laporan berkala terkait pelaksanaan tugasnya kepada Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana; dan
membantu Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana dalam menyusun laporan tahunan bidang pembelajaran, riset, publikasi, dan kemitraan.