Manajer di Sekolah Pascasarjana memiliki tugas membantu pelaksanaan sebagian dari tugas Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana dan bertanggung jawab kepada Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana.
Manajer di Sekolah Pascasarjana terdiri dari:
Manajer Pembelajaran, Riset, Publikasi, dan Kemitraan; dan
Manajer Sumber Daya, Perencanaan, dan Informasi.
Manajer diangkat oleh Rektor berdasarkan hasil asesmen atas kandidat dosen atau tenaga kependidikan melalui proses penarikan calon secara terbuka;
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Manajer secara rinci diatur dalam Peraturan Rektor.