Tugas dan Fungsi Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 24, 2023
  • 46
0 0
  1. Dekan Sekolah dibantu oleh seorang Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana. 

  2. Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana memiliki tugas mewakili Dekan Sekolah Pascasarjana dalam memimpin pelaksanaan pengelolaan kegiatan pembelajaran, kemahasiswaan, riset, publikasi, kemitraan, sumber daya, perencanaan dan informasi. 

  3. Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana memiliki fungsi: 

  1. membantu Dekan Sekolah Pascasarjana merumuskan kebijakan dan rencana strategis di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, kemitraan, internasionalisasi, penjaminan mutu, sumber daya, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola di tingkat Sekolah;  

  2. membantu Dekan Sekolah Pascasarjana menyusun dan mengoordinasikan perencanaan program dan penganggaran di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, kemitraan, internasionalisasi, penjaminan mutu, sumber daya, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola; 

  3. membantu Dekan Sekolah Pascasarjana mengendalikan standar kualitas di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, kemitraan, internasionalisasi, penjaminan mutu, sumber daya, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola; 

  4. membantu Dekan Sekolah Pascasarjana mengembangkan portofolio program studi pascasarjana multidisiplin sesuai perkembangan komunitas ilmiah dunia yang diselaraskan dengan manfaat yang dapat diberikan Unpad kepada masyarakat, dan yang dapat mengangkat reputasi Unpad;

  5. mengoordinasikan penyusunan program kerja dan anggaran Manajer;

  6. mengarahkan Manajer Pembelajaran, Riset, Publikasi, dan Kemitraan dan Manajer Sumber Daya, Perencanaan, dan Informasi dalam pencapaian indikator kinerja kunci Sekolah Pascasarjana;

  7. melakukan penilaian atas kinerja Manajer Pembelajaran, Riset, Publikasi, dan Kemitraan dan Manajer Sumber Daya, Perencanaan, dan Informasi;

  8. bertindak sebagai pejabat pembina kepegawaian yang menilai hasil kinerja tenaga kependidikan di Fakultas, berdasarkan ajuan hasil telaahan Manajer Sumber Daya, Perencanaan dan Informasi;

  9. membantu Dekan Sekolah Pascasarjana mengendalikan dan melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan di lingkungan Fakultas di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, kemitraan, internasionalisasi, penjaminan mutu, sumber daya, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola; dan 

  10. membantu Dekan Sekolah Pascasarjana menyusun laporan tahunan kegiatan pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, kemitraan, internasionalisasi, penjaminan mutu, sumber daya, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola, dalam rangka pertanggungjawaban Dekan Sekolah Pascasarjana kepada Rektor.

 

Views:46

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1534
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    764

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3175
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2716
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;