Dekan Sekolah Pascasarjana bertugas mewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan program pascasarjana multidisiplin.
Dekan Sekolah Pascasarjana memiliki fungsi:
merumuskan kebijakan dan rencana strategis di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, kemitraan, internasionalisasi, penjaminan mutu, sumber daya, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola di tingkat Sekolah Pascasarjana;
menyusun dan mengoordinasikan perencanaan program dan penganggaran di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, kemitraan, internasionalisasi, penjaminan mutu, sumber daya, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola, dengan dibantu oleh Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana;
mengoordinasikan kegiatan Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana, sesuai dengan rencana strategi dan kebijakan Unpad dan sistem manajemen yang telah ditetapkan;
mengendalikan standar kualitas di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, kemitraan, internasionalisasi, penjaminan mutu, sumber daya, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola;
mengembangkan portofolio program studi pascasarjana multidisiplin sesuai perkembangan komunitas ilmiah dunia yang diselaraskan dengan manfaat yang dapat diberikan Unpad kepada masyarakat, dan dapat mengangkat reputasi Unpad;
mengendalikan dan melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan di lingkungan Fakultas di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, kemitraan, internasionalisasi, penjaminan mutu, sumber daya, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola; dan
menyusun laporan tahunan kegiatan pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, kemitraan, internasionalisasi, penjaminan mutu, sumber daya, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola, dalam rangka pertanggungjawaban Dekan Sekolah Pascasarjana kepada Rektor.