Tugas dan Fungsi Dekan Sekolah Pascasarjana

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 26, 2023
  • 44
0 0
  1. Dekan Sekolah Pascasarjana bertugas mewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan program pascasarjana multidisiplin. 

  2. Dekan Sekolah Pascasarjana memiliki fungsi: 

  1. merumuskan kebijakan dan rencana strategis di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, kemitraan, internasionalisasi, penjaminan mutu, sumber daya, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola di tingkat Sekolah Pascasarjana;  

  2. menyusun dan mengoordinasikan perencanaan program dan penganggaran di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, kemitraan, internasionalisasi, penjaminan mutu, sumber daya, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola, dengan dibantu oleh Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana; 

  3. mengoordinasikan kegiatan Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana, sesuai dengan rencana strategi dan kebijakan Unpad dan sistem manajemen yang telah ditetapkan; 

  4. mengendalikan standar kualitas di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, kemitraan, internasionalisasi, penjaminan mutu, sumber daya, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola; 

  5. mengembangkan portofolio program studi pascasarjana multidisiplin sesuai perkembangan komunitas ilmiah dunia yang diselaraskan dengan manfaat yang dapat diberikan Unpad kepada masyarakat, dan dapat mengangkat reputasi Unpad; 

  6. mengendalikan dan melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan di lingkungan Fakultas di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, kemitraan, internasionalisasi, penjaminan mutu, sumber daya, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola; dan 

  7. menyusun laporan tahunan kegiatan pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, kemitraan, internasionalisasi, penjaminan mutu, sumber daya, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola, dalam rangka pertanggungjawaban Dekan Sekolah Pascasarjana kepada Rektor.

 

Views:44

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    761
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    762
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1532
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    763

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5746
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4197
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3173
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2713
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2429
;