Sekolah Pascasarjana

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 25, 2023
  • 42
0 0

Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor, yang memiliki tugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program Pascasarjana multidisiplin. 

Sekolah Pascasarjana memiliki fungsi:

  • pelaksanaan dan pengembangan urusan akademik dan nonakademik di lingkungan Sekolah Pascasarjana; dan
  • pelaksanaan dan layanan urusan administrasi di lingkungan Sekolah Pascasarjana.

Pengelola Sekolah Pascasarjana sekurang-kurangnya terdiri atas: 

 

  1. Dekan; 

  2. Wakil Dekan; 

  3. Manajer; 

  4. Program Studi; 

  5. Unit Penjaminan Mutu; dan

  6. Unit Internasionalisasi.

Views:42

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    761
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1533
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    763

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5746
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4198
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3173
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2714
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2429
;