Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor, yang memiliki tugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program Pascasarjana multidisiplin.
Sekolah Pascasarjana memiliki fungsi:
Pengelola Sekolah Pascasarjana sekurang-kurangnya terdiri atas:
Dekan;
Wakil Dekan;
Manajer;
Program Studi;
Unit Penjaminan Mutu; dan
Unit Internasionalisasi.