Unit Internasionalisasi Fakultas memiliki tugas mendukung Dekan Fakultas dalam mewujudkan internasionalisasi pendidikan di Fakultas.
Unit Internasionalisasi Fakultas dipimpin oleh Kepala Unit Internasionalisasi Fakultas.
Unit Internasionalisasi Fakultas memiliki fungsi:
melaksanan kegiatan layanan administrasi dan komunikasi terkait kerjasama internasional di Fakultas;
menangani mobilitas mahasiswa asing ke Fakultas (inbound) dengan berkoordinasi dengan Kantor Internasional, meliputi namun tidak terbatas pada:
1. membantu admisi mahasiswa asing ke Universitas;
2. penempatan buddy program;
3. pemberian pembekalan dan pengenalan bagi mahasiswa asing;
4. pendampingan mahasiswa asing untuk memudahkan adaptasi lingkungan sosial;
5. layanan akomodasi mahasiswa asing;
6. layanan untuk memfasilitasi pengurusan dokumen administrasi keimigrasian;
c. membantu proses komunikasi dan administrasi pengiriman mahasiswa ke luar negeri (outbond);
d. melakukan diseminasi informasi terkait peluang mobilitas internasional bagi sivitas akademika di Fakultas;
e. mengoordinasikan perintisan, penyusunan dokumen dan pelaksanaan pengajuan akreditasi internasional bagi program studi maupun bagi unit Fakultas;
f. memberikan saran pelaksanaan program kegiatan kepada Program studi terkait pencapaian indikator/kriteria akreditasi internasional dan/atau pemeringkatan internasional;
g. melaksanakan tata laksana program internasional bidang kerjasama berkoordinasi dengan Manajer Riset, Inovasi dan Kemitraan meliputi namun tidak terbatas pada:
menyediakan format MoU/MoA dan Merevisi MoU/MoA yang diberikan institusi mitra internasional;
melakukan kontak dan tindak lanjut perjanjian internasional yang telah ada;
menyusun target mitra dan melakukan kontak dengan target mitra kerjasama internasional;
menjajaki kerjasama dengan institusi internasional yang strategis.
h. menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan program dan kegiatan secara berkala di bidangnya kepada Dekan.