Tugas dan Fungsi Unit Internasionalisasi Fakultas

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 25, 2023
  • 69
0 0
  1. Unit Internasionalisasi Fakultas memiliki tugas mendukung Dekan Fakultas dalam mewujudkan internasionalisasi pendidikan di Fakultas.

  2. Unit Internasionalisasi Fakultas dipimpin oleh Kepala Unit Internasionalisasi Fakultas. 

  3. Unit Internasionalisasi Fakultas memiliki fungsi: 

    1. melaksanan kegiatan layanan administrasi dan komunikasi terkait kerjasama internasional di Fakultas;

    2. menangani mobilitas mahasiswa asing ke Fakultas (inbound) dengan berkoordinasi dengan Kantor Internasional, meliputi namun tidak terbatas pada:

1. membantu admisi mahasiswa asing ke Universitas;

2. penempatan buddy program;

3. pemberian pembekalan dan pengenalan bagi mahasiswa asing;

4. pendampingan mahasiswa asing untuk memudahkan adaptasi lingkungan sosial;

5. layanan akomodasi mahasiswa asing;

6. layanan untuk memfasilitasi pengurusan dokumen administrasi keimigrasian;

c. membantu proses komunikasi dan administrasi pengiriman mahasiswa ke luar negeri (outbond);

d. melakukan diseminasi informasi terkait peluang mobilitas internasional bagi sivitas akademika di Fakultas;

e. mengoordinasikan perintisan, penyusunan dokumen dan pelaksanaan pengajuan akreditasi internasional bagi program studi maupun bagi unit Fakultas;

f. memberikan saran pelaksanaan program kegiatan kepada Program studi terkait pencapaian indikator/kriteria akreditasi internasional dan/atau pemeringkatan internasional;

g. melaksanakan tata laksana program internasional bidang kerjasama berkoordinasi dengan Manajer Riset, Inovasi dan Kemitraan meliputi namun tidak terbatas pada:

  1. menyediakan format MoU/MoA dan Merevisi MoU/MoA yang diberikan institusi mitra internasional;

  2. melakukan kontak dan tindak lanjut perjanjian internasional yang telah ada;

  3. menyusun target mitra dan melakukan kontak dengan target mitra kerjasama internasional;

  4. menjajaki kerjasama dengan institusi internasional yang strategis.

 

h. menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan program dan kegiatan secara berkala di bidangnya kepada Dekan.

 

Views:69

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1534
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    764

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3175
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2715
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;