Ketua Program Studi dapat dibantu seorang Sekretaris Program Studi.
Kriteria program studi yang dapat dibantu oleh Sekretaris Program Studi diatur oleh Peraturan Rektor.
Sekretaris Program Studi Fakultas diangkat oleh Rektor berdasarkan hasil asesmen atas kandidat tenaga kependidikan melalui proses penarikan calon secara terbuka.
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Program Studi secara rinci diatur dalam Peraturan Rektor.