Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi.
Ketua Program Studi memiliki tugas merencanakan, melaksanakan mengembangkan, mengendalikan, dan mengevaluasi mutu pembelajaran untuk mencapai kompetensi lulusan yang diharapkan.
Ketua Program Studi memiliki fungsi:
menyusun rencana strategis, program, dan anggaran di tingkat Program Studi;
menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kurikulum;
menjamin mutu pendidikan dalam rangka terwujudnya Program Studi yang unggul dan bereputasi;
merencanakan kebutuhan dosen sesuai tuntutan kurikulum dan mengajukannya ke departemen yang menaungi kepakaran Dosen yang dibutuhkan;
melaksanakan evaluasi dan monitoring kinerja dosen untuk dilaporkan kepada Kepala Departemen;
melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan pembelajaran untuk menjamin dihasilkannya lulusan unggul dan studi tepat waktu;
mengoordinasikan pengintegrasian kegiatan riset dan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan Mahasiswa ke dalam kurikulum;
mengembangkan kompetensi, minat, bakat dan penalaran Mahasiswa yang sesuai dengan kompetensi utama Program Studi yang berorientasi pada peningkatan prestasi dan perilaku kecendekiawanan;
berkoordinasi dengan Manajer pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni dalam membina kegiatan kemahasiswaan dari mahasiswa program studinya yang berorientasi pada pengembangan softskill dan peningkatan prestasi;
memberikan pertimbangan penilaian kinerja Sekretaris Program Studi dan staf Program Studi kepada Wakil Dekan bidang Sumber Daya dan Organisasi; dan
melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada Dekan Fakultas