Tugas dan Fungsi Kepala Departemen

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 29, 2023
  • 1358
0 0
  1. Kepala Departemen memiliki tugas merencanakan kebutuhan, mengembangkan kompetensi, mengendalikan beban kerja struktural dan fungsional, serta mengevaluasi kinerja Dosen.

  2. Kepala Departemen memiliki fungsi:

  1. menyusun dan menjalankan rencana kerja departemen yang sejalan dengan visi, misi, tujuan dan rencana kerja Fakultas;

  2. mengusulkan anggaran Departemen sesuai tugas pokok dan fungsi Departemen; 

  3. menjamin kompetensi dan profesionalisme Dosen dalam melaksanakan tugas sesuai jabatan akademiknya; 

  4. berkoordinasi dengan Direktur Sumber Daya Manusia dalam rangka pemfasilitasian pendidikan lanjut dan pengembangan karier Dosen;

  5. mengajukan penugasan dosen dalam pengajaran dan riset kepada Dekan dengan mempertimbangkan pengajuan dari Program Studi dan Pusat Studi.

  6. memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penempatan dosen pada jabatan struktural di Fakultas dengan mempertimbangkan beban kerja dosen;

  7. memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk menugaskan dosen sesuai kepakarannya untuk memenuhi permintaan jasa profesional;

  8. mengembangkan, mengevaluasi dan melakukan monitoring atas kemajuan karier akademik dosen; 

  9. melakukan monitoring dan pengembangan reputasi ilmiah dosen berupa indeks sitasi

  10. mengoordinasikan penempatan dosen dalam pelaksanaan kerja sama pemanfaatan kepakaran Dosen oleh pihak lain seperti Pemerintah, pemerintahan daerah, swasta atau masyarakat; 

  11. menjamin terpenuhinya kebutuhan dosen di Program Studi dalam jumlah maupun kompetensi sesuai ajuan program studi; 

  12. memastikan keselarasan penugasan dan pelaksanaan tridharma dosen antara kebutuhan program studi dan pusat studi dengan arah perencanaan dan pengembangan karir dosen;

  13. mengembangkan sumberdaya dosen di Departemen untuk memenuhi standar kompetensi dosen dalam rangka mencapai kinerja sesuai dengan rencana strategis Fakultas;

  14. melakukan monitoring, dan evaluasi kinerja dosen yang berada di departemennya;

  15. memantau proses pengajuan kenaikan karir fungsional dosen;

  16. mengoordinasikan kegiatan yang menunjukkan kepakaran dosen yang dihimpun di Departemen melalui penerbitan berkala dan/atau melalui diseminasi hasil riset, pengabdian pada masyarakat, dan inovasi melalui kegiatan ilmiah di tingkat nasional dan internasional;  

  17. melaporkan penyelenggaraan kegiatan Departemen kepada Dekan Fakultas; dan

  18. memberikan pertimbangan penilaian kinerja staf Departemen kepada Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi.

 

Views:1358

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    761
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1533
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    763

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5746
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4198
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3173
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2714
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2429
;