Departemen

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 27, 2023
  • 30
0 0
  1. Departemen dipimpin oleh Kepala Departemen. 

  2. Fakultas dapat membentuk Departemen dengan ketentuan khusus sesuai dengan kondisi kekhususan di Fakultas masing-masing. 

  3. Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor. 

Views:30

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1533
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    764

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3174
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2715
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;