Tugas dan Fungsi Manajer Bidang Sumber Daya, Perencanaan, dan Informasi

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 23, 2023
  • 38
0 0
  1. Manajer Bidang Sumber Daya, Perencanaan, dan Informasi memiliki tugas mendukung Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi dalam mengelola kegiatan di bidang Sumber Daya, Perencanaan, dan Informasi;

  2. Manajer Sumber Daya, Perencanaan, dan Informasi memiliki fungsi:

  1. membantu Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi dalam menyusun dan mengoordinasikan perencanaan program dan penganggaran di bidang sumber daya, perencanaan dan informasi;

  2. melaksanakan program kerja dan anggaran di bidang sumber daya, perencanaan dan informasi; 

  3. melaksanakan pencapaian standar kualitas dalam bidang sumber daya, perencanaan dan informasi;

  4. menyusun berbagai dokumen perencanaan dan pelaporan kepada para stakeholder internal maupun eksternal;

  5. melakukan pemutakhiran data dan mengkoordinir pengelolaan sistem informasi di Fakultas;

  6. memastikan tersedianya berbagai dokumen prosedur operasional baku di Fakultas serta mengkoordinir upaya pengembangan dan pemutakhiran prosedur operasional baku;

  7. bertindak sebagai nara hubung utama Fakultas dengan pihak lain yang bermaksud untuk berkunjung maupun menjajaki kerjasama dengan berbagai unsur Fakultas;

  8. melaksanakan operasional kehumasan dan protokoler fakultas;

  9. melakukan pembinaan kepegawaian atas tenaga kependidikan di Fakultas;

  10. melakukan penelaahan atas hasil kinerja tenaga kependidikan di Fakultas untuk diajukan ke Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi;

  11. melaksanakan pengendalian dan melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan di lingkungan Fakultas di bidang sumber daya, perencanaan dan informasi; 

  12. memastikan terselenggaranya administrasi yang baik terkait bidang tugas;

  13. melaksanakan urusan-urusan lain yang ditugaskan oleh Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi; 

  14. memberikan laporan berkala terkait pelaksanaan tugasnya kepada Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi; dan

  15. membantu Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi dalam menyusun laporan tahunan bidang sumber daya, perencanaan, dan informasi.



Views:38

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1534
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    764

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3176
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2717
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;