Manajer Bidang Sumber Daya, Perencanaan, dan Informasi memiliki tugas mendukung Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi dalam mengelola kegiatan di bidang Sumber Daya, Perencanaan, dan Informasi;
Manajer Sumber Daya, Perencanaan, dan Informasi memiliki fungsi:
membantu Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi dalam menyusun dan mengoordinasikan perencanaan program dan penganggaran di bidang sumber daya, perencanaan dan informasi;
melaksanakan program kerja dan anggaran di bidang sumber daya, perencanaan dan informasi;
melaksanakan pencapaian standar kualitas dalam bidang sumber daya, perencanaan dan informasi;
menyusun berbagai dokumen perencanaan dan pelaporan kepada para stakeholder internal maupun eksternal;
melakukan pemutakhiran data dan mengkoordinir pengelolaan sistem informasi di Fakultas;
memastikan tersedianya berbagai dokumen prosedur operasional baku di Fakultas serta mengkoordinir upaya pengembangan dan pemutakhiran prosedur operasional baku;
bertindak sebagai nara hubung utama Fakultas dengan pihak lain yang bermaksud untuk berkunjung maupun menjajaki kerjasama dengan berbagai unsur Fakultas;
melaksanakan operasional kehumasan dan protokoler fakultas;
melakukan pembinaan kepegawaian atas tenaga kependidikan di Fakultas;
melakukan penelaahan atas hasil kinerja tenaga kependidikan di Fakultas untuk diajukan ke Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi;
melaksanakan pengendalian dan melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan di lingkungan Fakultas di bidang sumber daya, perencanaan dan informasi;
memastikan terselenggaranya administrasi yang baik terkait bidang tugas;
melaksanakan urusan-urusan lain yang ditugaskan oleh Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi;
memberikan laporan berkala terkait pelaksanaan tugasnya kepada Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi; dan
membantu Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi dalam menyusun laporan tahunan bidang sumber daya, perencanaan, dan informasi.