Tugas dan Fungsi Manajer Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Alumni

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 27, 2023
  • 143
0 0
  1. Manajer Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Alumni memiliki tugas mendukung Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset dalam mengelola kegiatan di bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Alumni;

  2. Manajer Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Alumni memiliki fungsi:

  1. membantu Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset dalam menyusun dan mengoordinasikan perencanaan program dan penganggaran di bidang pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni;

  2. melaksanakan program kerja dan anggaran di bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Alumni berkoordinasi dengan Ketua Program Studi;

  3. menelaah konsep kebijakan teknis di bidang pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni;

  4. melaksanakan pencapaian standar kualitas dalam bidang pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni di Fakultas;

  5. melaksanakan koordinasi di tingkat Fakultas dalam hal:

  1. penyusunan jadwal perkuliahan (rooster) di tingkat Fakultas;

  2. fasilitasi penyelenggaraan perkuliahan Tahap Persiapan Bersama;

  3. fasilitasi penyelenggaraan pendidikan khusus atau fast track di tingkat fakultas;

  4. fasilitasi layanan administrasi Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Alumni di tingkat Fakultas;

  5. pelatihan untuk meningkatkan kompetensi soft skills dan budi pekerti Mahasiswa;

  6. perluasan akses, penyediaan beasiswa serta sarana dan prasarana untuk mendukung tercapainya kompetensi Mahasiswa sesuai visi Unpad;

  7. perluasan dan penyediaan akses Mahasiswa dan alumni terhadap dunia kerja;

  8. fasilitasi kompetisi dan pengembangan soft skills;

  9. pengembangan karier dan penelusuran lulusan (tracer study); dan

  10. fasilitasi kealumnian.

  1. melaksanakan kegiatan:

  1. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka di tingkat Fakultas; 

  2. pengelolaan bahan pustaka di tingkat Fakultas; 

  3. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka di tingkat Fakultas; 

  4. pemeliharaan bahan pustaka di tingkat Fakultas; 

  5. koordinasi urusan administrasi Perpustakaan; dan 

  6. peningkatan kualitas pelaksanaan layanan kepustakaan secara berkelanjutan dan pembinaan sumber daya manusia fungsional pustakawan;

  1. melaksanakan pengendalian dan melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan di lingkungan Unpad di bidang pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni;

  2. memastikan terselenggaranya administrasi yang baik terkait bidang tugas;

  3. melaksanakan urusan-urusan lain yang ditugaskan oleh Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset; 

  4. memberikan laporan berkala terkait pelaksanaan tugasnya kepada Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset; dan

  5. membantu Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset dalam menyusun laporan tahunan bidang pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni.

Views:143

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    761
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1533
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    763

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5746
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4198
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3173
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2714
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2429
;