Manajer Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Alumni memiliki tugas mendukung Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset dalam mengelola kegiatan di bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Alumni;
Manajer Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Alumni memiliki fungsi:
membantu Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset dalam menyusun dan mengoordinasikan perencanaan program dan penganggaran di bidang pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni;
melaksanakan program kerja dan anggaran di bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Alumni berkoordinasi dengan Ketua Program Studi;
menelaah konsep kebijakan teknis di bidang pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni;
melaksanakan pencapaian standar kualitas dalam bidang pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni di Fakultas;
melaksanakan koordinasi di tingkat Fakultas dalam hal:
penyusunan jadwal perkuliahan (rooster) di tingkat Fakultas;
fasilitasi penyelenggaraan perkuliahan Tahap Persiapan Bersama;
fasilitasi penyelenggaraan pendidikan khusus atau fast track di tingkat fakultas;
fasilitasi layanan administrasi Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Alumni di tingkat Fakultas;
pelatihan untuk meningkatkan kompetensi soft skills dan budi pekerti Mahasiswa;
perluasan akses, penyediaan beasiswa serta sarana dan prasarana untuk mendukung tercapainya kompetensi Mahasiswa sesuai visi Unpad;
perluasan dan penyediaan akses Mahasiswa dan alumni terhadap dunia kerja;
fasilitasi kompetisi dan pengembangan soft skills;
pengembangan karier dan penelusuran lulusan (tracer study); dan
fasilitasi kealumnian.
melaksanakan kegiatan:
penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka di tingkat Fakultas;
pengelolaan bahan pustaka di tingkat Fakultas;
pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka di tingkat Fakultas;
pemeliharaan bahan pustaka di tingkat Fakultas;
koordinasi urusan administrasi Perpustakaan; dan
peningkatan kualitas pelaksanaan layanan kepustakaan secara berkelanjutan dan pembinaan sumber daya manusia fungsional pustakawan;
melaksanakan pengendalian dan melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan di lingkungan Unpad di bidang pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni;
memastikan terselenggaranya administrasi yang baik terkait bidang tugas;
melaksanakan urusan-urusan lain yang ditugaskan oleh Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset;
memberikan laporan berkala terkait pelaksanaan tugasnya kepada Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset; dan
membantu Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset dalam menyusun laporan tahunan bidang pembelajaran, kemahasiswaan dan alumni.