Manajer di Fakultas bertugas membantu pelaksanaan sebagian dari tugas Wakil Dekan Fakultas dan bertanggung jawab kepada Wakil Dekan Fakultas sesuai dengan bidang tugasnya.
Dekan Fakultas menetapkan paling banyak 3 (tiga) Manajer, dengan pertimbangan kebutuhan dan kelayakan di Fakultas, yaitu:
Manajer Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Alumni;
Manajer Riset, Inovasi dan Kemitraan; dan
Manajer Sumber Daya, Perencanaan, dan Informasi.
Manajer diangkat oleh Rektor berdasarkan hasil asesmen atas kandidat dosen atau tenaga kependidikan melalui proses penarikan calon secara terbuka;
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Manajer secara rinci diatur dalam Peraturan Rektor.