Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset, memiliki tugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan pengelolaan kegiatan pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan kemitraan.
Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset, memiliki fungsi:
Membantu Dekan dalam merumuskan kebijakan dan rencana strategis dalam bidang pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan kemitraan, di tingkat Fakultas;
menyusun dan mengoordinasikan perencanaan program dan penganggaran di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan kemitraan, di tingkat Fakultas bersama Dekan Fakultas, Manajer, Kepala Departemen, Ketua Program Studi, dan Kepala Unit Penjaminan Mutu Fakultas;
mengoordinasikan kegiatan Manajer Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Alumni dan Manajer Riset, Inovasi dan Kemitraan sesuai rencana strategis dan kebijakan Fakultas dan sistem manajemen yang telah ditetapkan;
mengendalikan standar kualitas dalam bidang pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan kemitraan, di tingkat Fakultas;
mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan di lingkungan Fakultas di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan kemitraan;
memberikan penilaian atas kinerja Manajer Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Alumni dan Manajer Riset, Inovasi dan Kemitraan; dan
menyusun laporan tahunan kegiatan pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian pada masyarakat, inovasi, dan kemitraan, di tingkat Fakultas dalam rangka pertanggungjawaban Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset kepada Dekan Fakultas.