Terdapat syarat dan prosedur yang harus dipenuhi diantaranya :
1. Surat permohonan pengunduran diri dari mahasiswa yang
disetujui oleh orang tua/wali, diketahui oleh dosen wali dan pimpinan Prodi.
2. Surat permohonan pengunduran diri mahasiswa dari Pimpinan
Fakultas (Dekan/Wakil Dekan) kepada Pimpinan Universitas (Rektor/Wakil
Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan).
3. Surat Keputusan pengunduran diri mahasiswa dari pimpinan universitas
(Rektor/Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan).
4. Unpad memberikan Transkrip Akademik yang telah ditempuh oleh mahasiswa selama studi yang ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas
(Dekan/Wakil Dekan dan/atau Wakil Rektor I Bidang Akademik dan
Kemahasiswaan).