Wakil Dekan Fakultas terdiri atas:
Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset; dan
Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi.
Wakil Dekan Fakultas bertanggung jawab kepada Dekan Fakultas.
Wakil Dekan Fakultas diangkat dan diberhentikan oleh Rektor dengan mempertimbangkan usulan dari Dekan Fakultas.