Wakil Dekan Fakultas

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 25, 2023
  • 34
0 0
  1. Wakil Dekan Fakultas terdiri atas: 

    1. Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset; dan

    2. Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi.

  2. Wakil Dekan Fakultas bertanggung jawab kepada Dekan Fakultas.

  3. Wakil Dekan Fakultas diangkat dan diberhentikan oleh Rektor dengan mempertimbangkan usulan dari Dekan Fakultas.

 

Views:34

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1534
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    764

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3174
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2715
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;