Tugas dan Fungsi Dekan Fakultas

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 29, 2023
  • 406
0 0
  1. Dekan Fakultas bertugas mewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan dan penjaminan mutu dalam pendidikan akademik, dan pendidikan profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta riset dan pengabdian pada masyarakat dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan. 

  2. Dekan Fakultas memiliki fungsi: 

  1. merumuskan kebijakan dan rencana strategis di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, kemitraan, internasionalisasi, penjaminan mutu, sumber daya, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola di tingkat Fakultas;  

  2. menyusun dan mengoordinasikan perencanaan program dan penganggaran di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, kemitraan, internasionalisasi, penjaminan mutu, sumber daya, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola, dengan dibantu oleh Wakil Dekan Fakultas; 

  3. mengoordinasikan kegiatan Wakil Dekan Fakultas, sesuai dengan rencana strategi dan kebijakan Unpad dan sistem manajemen yang telah ditetapkan; 

  4. mengendalikan standar kualitas di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, kemitraan, internasionalisasi, penjaminan mutu, sumber daya, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola; 

  5. mengendalikan dan melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan di lingkungan Fakultas di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, kemitraan, internasionalisasi, penjaminan mutu, sumber daya, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola; dan 

  6. menyusun laporan tahunan kegiatan pembelajaran, kemahasiswaan, hubungan alumni, riset, pengabdian kepada masyarakat, inovasi, kemitraan, internasionalisasi, penjaminan mutu, sumber daya, perencanaan, sistem informasi dan tata kelola, dalam rangka pertanggungjawaban Dekan Fakultas kepada Rektor.

 

Views:406

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1534
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    764

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3175
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2716
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;