1. Fakultas sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf f berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor, yang memiliki tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, dan pendidikan profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Fakultas di Unpad terdiri dari:
Fakultas Hukum;
Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
Fakultas Kedokteran;
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
Fakultas Pertanian;
Fakultas Kedokteran Gigi;
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
Fakultas Ilmu Budaya;
Fakultas Psikologi;
Fakultas Peternakan;
Fakultas Ilmu Komunikasi;
Fakultas Keperawatan;
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan;
Fakultas Teknologi Industri Pertanian;
Fakultas Farmasi; dan
Fakultas Teknik Geologi.
3. Pengelola Fakultas sekurang-kurangnya terdiri atas:
Dekan;
Senat Fakultas;
Wakil Dekan;
Manajer;
Departemen;
Program Studi;
Unit Penjaminan Mutu; dan
Unit Internasionalisasi.