Kepala Pusat Teknologi dan Sistem Informasi memiliki tugas untuk merencanakan, melaksanakan serta mengoordinasikan berbagai program dan kegiatan dalam pengembangan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi sistem informasi.
Kepala Kepala Pusat Pusat Teknologi dan Sistem Informasi memiliki fungsi:
melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang teknologi dan sistem informasi;
mengoordinasikan teknis kegiatan dan layanan:
pengurusan lisensi perangkat lunak (software) yang dibutuhkan oleh Sivitas Akademika dalam proses pendidikan di Unpad
pemanfaatan dan pengelolaan perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), dan perangkat otak (brainware) untuk pengembangan teknologi informasi di lingkungan Unpad;
pengelolaan aplikasi dan komunikasi multimedia untuk integrasi sistem informasi di lingkungan Unpad;
pengelolaan layanan informasi, data, dan pelaporan;
penyusunan Rencana Induk Teknologi dan Sistem Informasi Unpad;
penyusunan standar dan prosedur baku pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan teknologi dan sistem informasi; dan
penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang pelayanan dan pengembangan teknologi dan sistem informasi
mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya; dan
menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya kepada Direktur terkait.