Kepala Pusat Keselamatan, Keamanan dan Ketertiban Lingkungan (K3L) memiliki tugas melaksanakan penataan lingkungan, keamanan, ketertiban, kebersihan, lalu lintas, taman dan parkir di seluruh lingkungan Unpad.
Kepala Kepala Pusat Keselamatan, Keamanan dan Ketertiban Lingkungan memiliki fungsi:
melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang lingkungan kampus;
melaksanakan penataan lingkungan kampus;
mengelola keamanan dan ketertiban lingkungan kampus;
mengelola kebersihan, lalu lintas, taman dan parkir di lingkungan kampus;
mengkoordinasikan fungsi-fungsi kebersihan, keamanan, ketertiban, lalu lintas, taman dan parkir di lingkungan kampus;
melakukan evaluasi lapangan untuk memastikan keamanan, keselamatan dan ketertiban di lingkungan kampus
melaksanakan urusan tata usaha K3L Kampus;
mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya; dan
menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya kepada Direktur terkait.