Tugas dan Fungsi Kepala Pusat Keselamatan, Keamanan dan Ketertiban Lingkungan (K3L)

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 29, 2023
  • 163
0 0
  1. Kepala Pusat Keselamatan, Keamanan dan Ketertiban Lingkungan (K3L) memiliki tugas melaksanakan penataan lingkungan, keamanan, ketertiban, kebersihan, lalu lintas, taman dan parkir di seluruh lingkungan Unpad. 

  2. Kepala Kepala Pusat Keselamatan, Keamanan dan Ketertiban Lingkungan memiliki fungsi: 

  3. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang lingkungan kampus; 

  4. melaksanakan penataan lingkungan kampus; 

  5. mengelola keamanan dan ketertiban lingkungan kampus;

  6. mengelola kebersihan, lalu lintas, taman dan parkir di lingkungan kampus;

  7. mengkoordinasikan fungsi-fungsi kebersihan, keamanan, ketertiban, lalu lintas, taman dan parkir di lingkungan kampus;

  8. melakukan evaluasi lapangan untuk memastikan keamanan, keselamatan dan ketertiban di lingkungan kampus

  9. melaksanakan urusan tata usaha K3L Kampus; 

  10. mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya; dan 

  11. menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya kepada Direktur terkait. 

Views:163

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1533
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    764

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3174
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2715
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;