Kepala Pusat Assesmen dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memiliki tugas untuk merencanakan, melaksanakan serta mengoordinasikan berbagai program dan kegiatan dalam melakukan asesmen dan pengembangan sumber daya manusia di Unpad.
Kepala Pusat Assesmen dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memiliki fungsi:
melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang asesmen dan pengembangan sumber daya manusia;
mengkoordinasikan penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan penjenjangan untuk jabatan struktural tenaga kependidikan;
mengkoordinasikan penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan terkait jabatan fungsional dosen;
mengkoordinasikan penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan penjenjangan untuk pegawai Unpad non-PNS;
mengkoordinasikan proses manajemen talenta untuk tenaga kependidikan dengan talenta yang meliputi :
1. pelaksanaan asesmen talenta sumber daya manusia;
pelaksanaan akuisisi talenta (talent acquisition);
penyelenggaraan Staff Development Program untuk tenaga kependidikan bertalenta;
perencanaan suksesi (Succession plan);
pemantauan pembimbingan talenta (talent coaching) di unit kerja.
mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya; dan
menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya kepada Direktur terkait.