(1) Kepala Pusat Sertifikasi memiliki tugas untuk merencanakan, melaksanakan serta mengoordinasikan berbagai program dan kegiatan dalam melakukan sertifikasi mahasiswa dan lulusan.
(2) Kepala Pusat Sertifikasi memiliki fungsi:
melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang sertifikasi mahasiswa dan lulusan;
mengidentifikasi berbagai program sertifikasi yang relevan dengan capaian pembelajaran lulusan di Unpad;
bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP P3) untuk dapat menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK);
bekerjasama dengan lembaga sertifikasi internasional dalam penyelenggaraan pelatihan dan ujian sertifikasi;
menyelenggarakan program pelatihan sertifikasi dan uji kompetensi sesuai lisensi yang dimiliki;
mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya; dan
menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya kepada Direktur terkait.