Tugas dan Fungsi Kepala Pusat Sertifikasi

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 25, 2023
  • 40
0 0

 (1) Kepala Pusat Sertifikasi memiliki tugas untuk merencanakan, melaksanakan serta mengoordinasikan berbagai program dan kegiatan dalam melakukan sertifikasi mahasiswa dan lulusan.

(2)  Kepala Pusat Sertifikasi memiliki fungsi: 

  1. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang sertifikasi mahasiswa dan lulusan; 

  2. mengidentifikasi berbagai program sertifikasi yang relevan dengan capaian pembelajaran lulusan di Unpad;

  3. bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP P3) untuk dapat menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK);

  4. bekerjasama dengan lembaga sertifikasi internasional dalam penyelenggaraan pelatihan dan ujian sertifikasi;

  5. menyelenggarakan program pelatihan sertifikasi dan uji kompetensi sesuai lisensi yang dimiliki;

  6. mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya; dan 

  7. menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya kepada Direktur terkait.

Views:40

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    764
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1534
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    764

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3176
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2717
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;