Kepala Pusat Pengembangan Karir memiliki tugas untuk merencanakan, melaksanakan serta mengoordinasikan berbagai program dan kegiatan dalam melakukan pengembangan karir yang meliputi.
Kepala Pusat Pengembangan Karir memiliki fungsi:
melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengembangan karir mahasiswa dan lulusan;
mengoordinasikan pelacakan lulusan (tracer study) dan survei terhadap pengguna lulusan;
mengoordinasikan kegiatan-kegiatan untuk :
1. mengetahui transisi lulusan dalam dunia kerja;
2. memetakan kegiatan lulusan PT di dunia kerja;
3. memetakan keselarasan vertikal dan horisontal lulusan PT; dan
4. memetakan kesenjangan kompetensi lulusan dan tuntutan dunia kerja.
mengoordinasikan penyediaan informasi lowongan kerja kepada mahasiswa tingkat akhir dan lulusan;
memfasilitasi proses rekrutmen tenaga kerja di kampus (in-campus recruitment);
menyelenggarakan pelatihan dan atau seminar untuk meningkatkan employability bagi mahasiswa dan alumni baru (freshgraduate), dalam bentuk :
Pelatihan dan seminar pengembangan soft skills;
Seminar dan pelatihan pengembangan karir;
Seminar dan pelatihan kewirausahaan.
mengoordinasikan layanan asesmen dan konseling karir;
mengoordinasikan penyelenggaraan pameran dan bursa kerja;
melakukan penjajakan, pengembangan dan implementasi kerja sama untuk menjamin penyerapan lulusan;
mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya; dan
menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya kepada Direktur terkait.