Kepala Pusat Inovasi Pengajaran dan Pembelajaran memiliki tugas untuk merencanakan, melaksanakan serta mengoordinasikan berbagai program dan kegiatan dalam melakukan inovasi pengajaran dan pembelajaran yang meliputi pengembangan kurikulum yang adaptif; perancangan dan aplikasi pembelajaran; pengembangan produk inovasi pembelajaran; pengembangan strategi dan metode pembelajaran; pengembangan modul / bahan ajar; dan produksi media pembelajaran.
Kepala Pusat Inovasi Pengajaran dan Pembelajaran fungsi:
melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang inovasi pengajaran dan pembelajaran;
mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan:
pengembangan kurikulum yang adaptif;
perancangan dan aplikasi pembelajaran;
pengembangan produk inovasi pembelajaran;
pengembangan strategi dan metode pembelajaran;
pengembangan modul / bahan ajar; dan
produksi media pembelajaran;
mengembangkan dan mengelola metode pembelajaran jarak jauh melalui E-learning dan Massive Open Online Course (MOOC).
mengadakan lokakarya, pelatihan atau seminar bagi pengelola fakultas, pengelola program studi maupun dosen, terkait penyusunan kurikulum serta inovasi pengajaran dan pembelajaran;
melayani produksi konten media pembelajaran melalui media audio-visual maupun media berbasis web;
melayani pembuatan desain instruksional dari modul pengajaran;
mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya; dan
menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya kepada Direktur terkait.