Pusat

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 26, 2023
  • 27
0 0
  • Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dipimpin oleh seorang Kepala Pusat dan bertanggung jawab kepada Direktur terkait.
  • Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor dengan mempertimbangkan usulan Wakil Rektor terkait yang sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Kepala Pusat dibantu oleh jabatan fungsional
  • Pusat yang berada di bawah Direktorat Pendidikan dan Internasionalisasi adalah Pusat Pengelolaan Pengetahuan; dan Pusat Inovasi Pengajaran dan Pembelajaran.
  • Pusat yang berada di bawah Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni adalah Pusat Pengembangan Karir dan Pusat Sertifikasi.
  • Pusat yang berada di bawah Direktorat Sumber Daya Manusia adalah Pusat Asesmen dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  • Pusat yang berada di bawah Direktorat Sarana, Prasarana dan Manajemen Aset adalah Pusat Keselamatan, Keamanan, dan Ketertiban Lingkungan.
  • Pusat yang berada di bawah Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi adalah Pusat Teknologi dan Sistem Informasi.
Views:27

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1533
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    764

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3174
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2715
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;