Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dipimpin oleh seorang Kepala Pusat dan bertanggung jawab kepada Direktur terkait.
Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor dengan mempertimbangkan usulan Wakil Rektor terkait yang sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Kepala Pusat dibantu oleh jabatan fungsional
Pusat yang berada di bawah Direktorat Pendidikan dan Internasionalisasi adalah Pusat Pengelolaan Pengetahuan; dan Pusat Inovasi Pengajaran dan Pembelajaran.
Pusat yang berada di bawah Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni adalah Pusat Pengembangan Karir dan Pusat Sertifikasi.
Pusat yang berada di bawah Direktorat Sumber Daya Manusia adalah Pusat Asesmen dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pusat yang berada di bawah Direktorat Sarana, Prasarana dan Manajemen Aset adalah Pusat Keselamatan, Keamanan, dan Ketertiban Lingkungan.
Pusat yang berada di bawah Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi adalah Pusat Teknologi dan Sistem Informasi.
Views:27
Recent Articles
Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
762
Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
763
Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
1573
Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
1533
Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
764
Popular Articles
Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
5747
Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
4199
Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
3174
Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
2715
Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
2430
;
Register
Login
Forgot Password?
We Care about your privacy
Your experience on this site will be improved by allowing cookies.