Kepala Satuan Penjaminan Mutu memiliki tugas melakukan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu memiliki fungsi:
mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik;
menyusun berbagai pedoman dan dokumen sistem penjaminan mutu;
mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi sistem penjaminan mutu di Unpad bekerjasama dengan Unit Penjaminan Mutu Fakultas;
mengembangkan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
mengembangkan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
menyusun dan mengembangkan sistem audit internal mutu bidang akademik berbasis teknologi informasi untuk mengendalikan ketercapaian standar mutu;
mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi hasil audit internal di semua unit kerja, berikut tindak lanjut perbaikan dan dokumentasinya
mengoordinasikan pengembangan sumber daya manusia untuk pelaksanaan audit internal mutu;
mengoordinasikan kegiatan pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dalam pelaksanaan proses akreditasi nasional dan internasional;
bersama Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan mengoordinasikan pengembangan sistem peringatan dini berbasis teknologi informasi (early warning system) untuk menjamin peningkatan kualifikasi akreditasi nasional dan internasional;
mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan sistem pendampingan penyusunan dokumen, serta persiapan visitasi akreditasi nasional dan internasional;
memantau tindak lanjut saran asesor akreditasi nasional dan internasional;
mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya; dan
menyusun laporan tahunan terkait penjaminan mutu kepada Rektor