Satuan

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 26, 2023
  • 34
0 0

  1. Satuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c terdiri dari:

    1. Satuan Penjaminan Mutu

    2. Satuan Pengawas Internal 

  2. Satuan dipimpin oleh Kepala yang bertanggungjawab kepada Rektor.

  3. Kepala Satuan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. 

  4. Kepala Satuan dapat dibantu oleh Wakil Kepala.

  5. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Kepala Satuan dibantu oleh Jabatan Fungsional.

Views:34

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1534
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    764

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3175
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2715
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;