Satuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c terdiri dari:
Satuan Penjaminan Mutu
Satuan Pengawas Internal
Satuan dipimpin oleh Kepala yang bertanggungjawab kepada Rektor.
Kepala Satuan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Kepala Satuan dapat dibantu oleh Wakil Kepala.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Kepala Satuan dibantu oleh Jabatan Fungsional.