Sekretaris Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi memiliki tugas membantu Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi dalam perumusan dan pelaksanaan program dan kegiatan serta administrasi dan kepenyeliaan di Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi.
Sekretaris Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi memiliki fungsi:
membantu pengumpulan bahan dan menyelia jabatan fungsional dalam perumusan program, penyusunan rencana kegiatan dan penyusunan anggaran Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi;
mengoordinasikan teknis operasional kegiatan di Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi;
melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi dan teknis penyiapan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengembangan kerja sama terkait perencanaan dan sistem informasi;
menyelia pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi agar hasil yang telah dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
menyusun konsep kebijakan teknis di bidang perencanaan dan sistem informasi;
menjalankan proses administrasi dan layanan teknis bidang perencanaan dan sistem informasi sesuai dengan prosedur operasional baku;
mengoordinasikan teknis penyusunan perencanaan program semua unit kerja di lingkungan Unpad;
melaksanakan kegiatan administrasi sistem perencanaan Unpad termasuk pembuatan dan penyimpanan dokumen-dokumen perencanaan;
memfasilitasi pelaksanaan tugas dari Jabatan Fungsional di bidang perencanaan dan sistem informasi;
melakukan penilaian prestasi kerja jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi; dan
membantu Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi menyusun laporan penyelenggaraan program dan kegiatan di Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi.