Sekretaris Direktorat Tata Kelola, Legal dan Komunikasi memiliki tugas membantu Direktur Tata Kelola, Legal dan Komunikasi dalam perumusan dan pelaksanaan program dan kegiatan serta administrasi dan kepenyeliaan di Direktorat Tata Kelola, Legal dan Komunikasi.
Sekretaris Direktorat Tata Kelola, Legal dan Komunikasi memiliki fungsi:
membantu pengumpulan bahan dan menyelia jabatan fungsional dalam perumusan program, penyusunan rencana kegiatan dan penyusunan anggaran Direktorat Tata Kelola, Legal dan Komunikasi;
mengoordinasikan teknis operasional kegiatan di Direktorat Tata Kelola, Legal dan Komunikasi;
melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi dan teknis penyiapan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengembangan kerja sama terkait tata kelola, legal, tata usaha, protokoler, unit layanan terpadu dan komunikasi;
menyelia pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Tata Kelola, Legal dan Komunikasi agar hasil yang telah dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
memfasilitasi pelaksanaan tugas dari Jabatan Fungsional di bidang tata kelola, legal, tata usaha, protokoler, unit layanan terpadu dan komunikasi;
menyusun konsep kebijakan teknis di bidang tata kelola, legal, tata usaha, protokoler, unit layanan terpadu dan komunikasi;
menjalankan proses administrasi dan layanan bidang tata kelola, legal, tata usaha, protokoler, unit layanan terpadu dan komunikasi sesuai dengan prosedur operasional baku;
mengoordinasikan teknis pelaksanaan kegiatan: tata kelola; tata usaha organisasi; hukum; pengelolaan arsip; kesekretariatan; komunikasi publik; kehumasan; protokoler; unit layanan terpadu; promosi institusi; dharma wanita, lansia, dan klub jantung sehat.
mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan mesjid, yang meliputi:
pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengelolaan mesjid;
penyelenggaraan pelayanan kegiatan ke-Islaman dan hari besar keagamaan;
pelaksanaan administrasi kegiatan dan kesekretariatan pengelolaan mesjid; dan
pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya;
mengelola sistem informasi di bidang tata kelola, legal dan komunikasi sesuai akses kewenangannya;
menilai prestasi kerja jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Tata Kelola, Legal dan Komunikasi sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Direktur Tata Kelola, Legal dan Komunikasi; dan
membantu Direktur Tata Kelola, Legal dan Komunikasi menyusun laporan penyelenggaraan program dan kegiatan di Direktorat Tata Kelola, Legal dan Komunikasi.