Tugas dan Fungsi Sekretaris Direktorat Tata Kelola, Legal dan Komunikasi

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 27, 2023
  • 43
0 0
  1. Sekretaris Direktorat Tata Kelola, Legal dan Komunikasi memiliki tugas membantu Direktur Tata Kelola, Legal dan Komunikasi dalam perumusan dan pelaksanaan program dan kegiatan serta administrasi dan kepenyeliaan di Direktorat Tata Kelola, Legal dan Komunikasi.

  2. Sekretaris Direktorat Tata Kelola, Legal dan Komunikasi memiliki fungsi: 

    1. membantu pengumpulan bahan dan menyelia jabatan fungsional dalam perumusan program, penyusunan rencana kegiatan dan penyusunan anggaran Direktorat Tata Kelola, Legal dan Komunikasi;

    2. mengoordinasikan teknis operasional kegiatan di Direktorat Tata Kelola, Legal dan Komunikasi;

    3. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi dan teknis penyiapan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengembangan kerja sama terkait tata kelola, legal, tata usaha, protokoler, unit layanan terpadu dan komunikasi;

    4. menyelia pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Tata Kelola, Legal dan Komunikasi agar hasil yang telah dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;

    5. memfasilitasi pelaksanaan tugas dari Jabatan Fungsional di bidang tata kelola, legal, tata usaha, protokoler, unit layanan terpadu dan komunikasi;

    6. menyusun konsep kebijakan teknis di bidang tata kelola, legal, tata usaha, protokoler, unit layanan terpadu dan komunikasi;

    7. menjalankan proses administrasi dan layanan bidang tata kelola, legal, tata usaha, protokoler, unit layanan terpadu dan komunikasi sesuai dengan prosedur operasional baku;

    8. mengoordinasikan teknis pelaksanaan kegiatan: tata kelola; tata usaha organisasi; hukum; pengelolaan arsip; kesekretariatan; komunikasi publik; kehumasan; protokoler; unit layanan terpadu; promosi institusi; dharma wanita, lansia, dan klub jantung sehat. 

    9. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan mesjid, yang meliputi:

  1. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengelolaan mesjid; 

  2. penyelenggaraan pelayanan kegiatan ke-Islaman dan hari besar keagamaan; 

  3. pelaksanaan administrasi kegiatan dan kesekretariatan pengelolaan mesjid; dan

  4. pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya; 

  1. mengelola sistem informasi di bidang tata kelola, legal dan komunikasi sesuai akses kewenangannya;

  2. menilai prestasi kerja jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Tata Kelola, Legal dan Komunikasi sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;

  3. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;

  4. memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Direktur Tata Kelola, Legal dan Komunikasi; dan 

  5. membantu Direktur Tata Kelola, Legal dan Komunikasi menyusun laporan penyelenggaraan program dan kegiatan di Direktorat Tata Kelola, Legal dan Komunikasi.

Views:43

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    761
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    762
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1533
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    763

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5746
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4197
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3173
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2713
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2429
;