Sekretaris Direktorat Riset dan Pengabdian pada Masyarakat memiliki tugas membantu Direktur Riset dan Pengabdian pada Masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan program dan kegiatan serta administrasi dan kepenyeliaan di Direktorat Riset dan Pengabdian pada Masyarakat.
Sekretaris Direktorat Riset dan Pengabdian pada Masyarakat memiliki fungsi:
membantu pengumpulan bahan dan menyelia jabatan fungsional dalam perumusan program, penyusunan rencana kegiatan dan penyusunan anggaran Direktorat Riset dan Pengabdian pada Masyarakat;
mengoordinasikan teknis operasional kegiatan di Direktorat Riset dan Pengabdian pada Masyarakat;
menyelia pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Riset dan Pengabdian pada Masyarakat agar hasil yang telah dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
menyusun konsep kebijakan teknis dalam hal layanan di bidang pengelolaan riset dasar, pengelolaan riset terapan, publikasi ilmiah, dan pengabdian pada masyarakat;
melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi dan teknis penyiapan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengembangan kerja sama terkait pengelolaan riset dasar, pengelolaan riset terapan, publikasi ilmiah, dan pengabdian pada masyarakat;
mengarahkan jabatan fungsional dalam pelaksanaan layanan dan fasilitasi program dan kegiatan pengelolaan riset dasar, pengelolaan riset terapan, publikasi ilmiah, dan pengabdian pada masyarakat berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja;
menjalankan proses administrasi dan layanan bidang riset dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan prosedur operasional baku;
mengoordinasikan teknis kegiatan riset dan pengabdian pada masyarakat dalam kegiatan kuliah kerja nyata mahasiswa;
mengoordinasikan kebutuhan administrasi Laboratorium Sentral, meliputi:
penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran pelaksanaan kegiatan Laboratorium Sentral;
pengelolaan sumber daya manusia dan sarana-prasarana untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Laboratorium Sentral;
pelaksanaan kegiatan Laboratorium Sentral;
urusan tata usaha Laboratorium Sentral;
mengelola sistem informasi di bidang riset dan pengabdian pada masyarakat sesuai akses kewenangannya;
menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan administrasi kegiatan pengelolaan riset dasar, pengelolaan riset terapan, publikasi ilmiah, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
menilai prestasi kerja jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Riset dan Pengabdian pada Masyarakat sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Direktur Riset dan Pengabdian pada Masyarakat; dan
membantu Direktur Riset dan Pengabdian pada Masyarakat menyusun laporan penyelenggaraan program dan kegiatan di Direktorat Riset dan Pengabdian pada Masyarakat.