Sekretaris Direktorat Sarana, Prasarana dan Manajemen Aset memiliki tugas membantu Direktur Sarana, Prasarana dan Manajemen Aset dalam perumusan dan pelaksanaan program dan kegiatan serta administrasi dan kepenyeliaan di Direktorat Sarana, Prasarana dan Manajemen Aset.
Sekretaris Direktorat Sarana, Prasarana dan Manajemen Aset memiliki fungsi:
membantu pengumpulan bahan dan menyelia jabatan fungsional dalam perumusan program, penyusunan rencana kegiatan dan penyusunan anggaran Direktorat Sarana, Prasarana dan Manajemen Aset;
mengoordinasikan teknis operasional kegiatan di Direktorat Sarana, Prasarana dan Manajemen Aset;
menyelia pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Sarana, Prasarana dan Manajemen Aset agar hasil yang telah dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi dan teknis penyiapan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengembangan kerja sama terkait sarana, prasarana, logistik, manajemen aset;
menyusun rencana implementasi dan mengkoordinasikan eksekusi dari kebijakan dan prosedur operasional baku mitigasi bencana di lingkungan kampus Unpad;
menyusun program dan rencana kegiatan penyesuaian dan pengembangan sarana dan prasarana ramah disabilitas di lingkungan kampus Unpad;
mengarahkan jabatan fungsional dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan; pengadaan; penginventarisan; pemanfaatan; pemeliharaan; dan penghapusan sarana, prasarana dan aset Unpad sesuai kebijakan dan peraturan yang berlaku;
mengoordinasikan teknis perencanaan dan penentuan kebutuhan terhadap permintaan barang (logistik) sesuai dengan standar mutu dan dana yang tersedia;
mengoordinasikan teknis penerimaan dan penyimpanan barang (logistik) untuk selanjutnya disalurkan ke unit pengguna;
menjalankan proses administrasi dan layanan bidang sarana, prasarana, logistik, manajemen aset sesuai dengan prosedur operasional baku;
mengelola sistem informasi di bidang sarana, prasarana, logistik, manajemen aset sesuai akses kewenangannya;
menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan administrasi bidang sarana, prasarana, logistik, manajemen aset sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
menilai prestasi kerja jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Sarana, Prasarana dan Manajemen Aset sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Direktur Sarana, Prasarana dan Manajemen Aset; dan
membantu Direktur Sarana, Prasarana dan Manajemen Aset menyusun laporan penyelenggaraan program dan kegiatan di Direktorat Sarana, Prasarana dan Manajemen Aset.