Sekretaris Direktorat Sumber Daya Manusia memiliki tugas membantu Direktur Sumber Daya Manusia dalam perumusan dan pelaksanaan program dan kegiatan serta administrasi dan kepenyeliaan di Direktorat Sumber Daya Manusia
Sekretaris Direktorat Sumber Daya Manusia memiliki fungsi:
membantu pengumpulan bahan dan menyelia jabatan fungsional dalam perumusan program, penyusunan rencana kegiatan dan penyusunan anggaran Direktorat Sumber Daya Manusia;
mengoordinasikan teknis operasional kegiatan di Direktorat Sumber Daya Manusia;
menyelia pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Sumber Daya Manusia agar hasil yang telah dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
menyusun konsep kebijakan teknis di bidang manajemen sumber daya manusia;
melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi dan teknis penyiapan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengembangan kerja sama terkait manajemen sumber daya manusia;
menjalankan proses administrasi dan layanan bidang manajemen sumber daya manusia sesuai dengan prosedur operasional baku;
memfasilitasi dan mengarahkan jabatan fungsional dalam pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif di bidang manajemen sumber daya manusia;
mengelola sistem informasi di bidang manajemen sumber daya manusia sesuai akses kewenangannya;
menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan administrasi bidang manajemen sumber daya manusia sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
menilai prestasi kerja jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Sumber Daya Manusia sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Direktur Sumber Daya Manusia; dan
membantu Direktur Sumber Daya Manusia menyusun laporan penyelenggaraan program dan kegiatan di Direktorat Sumber Daya Manusia.