Sekretaris Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni memiliki tugas membantu Direktur Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni dalam perumusan dan pelaksanaan program dan kegiatan serta administrasi dan kepenyeliaan di Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni.
Sekretaris Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni memiliki fungsi:
membantu pengumpulan bahan dan menyelia jabatan fungsional dalam perumusan program, penyusunan rencana kegiatan dan penyusunan anggaran Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni;
mengoordinasikan teknis operasional kegiatan di Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni;
melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi dan teknis penyiapan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengembangan kerja sama terkait kemahasiswaan dan hubungan alumni;
menyelia pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni agar hasil yang telah dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
menjalankan proses administrasi dan layanan bidang kemahasiswaan dan hubungan alumni sesuai dengan prosedur operasional baku;
menyusun konsep kebijakan teknis di bidang minat, bakat, dan penalaran mahasiswa, layanan kegiatan kemahasiswaan, layanan kesejahteraan mahasiswa dan beasiswa, pengelolaan informasi kemahasiswaan, penelusuran lulusan (tracer study), dan pengembangan karier lulusan, dan hubungan alumni;
merumuskan rencana pengkajian dan pengembangan kompetensi serta penyiapan karier mahasiswa;
mengintegrasikan anggaran keikuktsertaan mahasiswa dalam berbagai program kompetisi dan pengembangan kompetensi serta profesionalisme dan intelektualitas mahasiswa;
mengintegrasikan anggaran pendampingan oleh dosen bagi mahasiswa untuk ikut serta dalam berbagai program kompetisi dan pengembangan kompetensi serta profesionalisme dan intelektualitas mahasiswa;
mengoordinasikan teknis penyelenggaraan kegiatan:
pengenalan lingkungan kampus dan luar lingkungan kampus dalam penerimaan mahasiswa baru;
pendampingan kemahasiswaan dalam bidang pembelajaran, riset, pengabdian pada masyarakat serta bakat, minat dan penalaran Mahasiswa, yang dikelola oleh kelembagaan kemahasiswaan, serta kegiatan prestasi mahasiswa;
pengembangan kelembagaan dan kegiatan kreativitas, serta inovasi dan prestasi mahasiswa;
pelatihan untuk meningkatkan kompetensi soft skills dan budi pekerti mahasiswa;
perluasan akses dan penyediaan beasiswa serta sarana dan prasarana untuk mendukung tercapainya kompetensi mahasiswa sesuai visi Unpad;
perluasan dan penyediaan akses mahasiswa dan alumni terhadap dunia kerja;
fasilitasi kompetisi dan pengembangan soft skills;
pengembangan karier dan penelusuran lulusan (tracer study); dan
fasilitasi kealumnian dan hubungan alumni;
mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan mahasiswa penghuni asrama, yang meliputi:
penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pengelolaan asrama;
penyediaan akomodasi dan fasilitas asrama bagi Mahasiswa;
pemeliharaan sarana dan prasarana demi kenyamanan asrama mahasiswa;
pemeliharaan keamanan dan ketertiban dalam interaksi antar penghuni asrama maupun antara penghuni asrama dengan lingkungan sekitar;
pemilihan koordinator mahasiswa untuk setiap lantai;
menyelenggarakan kegiatan keakraban untuk mahasiswa;
pemberian pertolongan pertama bagi mahasiswa yang sakit atau cidera; dan
koordinasi dengan bagian bimbingan dan konseling terkait mahasiswa yang melanggar aturan;
mengarahkan jabatan fungsional di Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni untuk:
melaksanakan kegiatan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
melaksanakan layanan pengembangan softskill mahasiswa;
melaksanakan layanan kesejahteraan mahasiswa dan beasiswa;
mengelola informasi kemahasiswaan; dan
mengelola informasi hubungan alumni;
mengelola sistem informasi di bidang kemahasiswaan dan hubungan alumni sesuai akses kewenangannya;
menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan administrasi di bidang kemahasiswaan dan hubungan alumni sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
menilai prestasi kerja jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Direktur Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni; dan
membantu Direktur Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni menyusun laporan penyelenggaraan program dan kegiatan di Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni.