Tugas dan Fungsi Kepala Kantor Layanan Pengadaan

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 28, 2023
  • 71
0 0
  1. Kantor Layanan Pengadaan adalah unit yang bertugas melaksanakan proses pengadaan untuk kebutuhan seluruh unit kerja di lingkungan Unpad. 

  2. Kepala Kantor Layanan Pengadaan memiliki tugas untuk membantu Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi dalam merumuskan, mengusulkan anggaran dan melaksanakan program dan kegiatan, mengawasi, mengendalikan serta mengevaluasi serta menyusun laporan kegiatan pengadaan. 

  3. Kepala Kantor Layanan Pengadaan memiliki fungsi sebagai berikut: 

  1. menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa;

  2. melaksanakan proses pengkajian atas rencana umum pengadaan barang/jasa bersama PPK;

  3. mengarahkan jabatan fungsional pengadaan dalam melaksanakan proses pengadaan sebagai berikut:

  1. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;

  2. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website kementerian dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke layanan pengadaan secara elektronik untuk diumumkan pada portal pengadaan nasional;

  3. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;

  4. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;

  5. menjawab sanggahan;

  6. menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;

  7. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;

  8. mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja/spesifikasi teknis, dan rancangan kontrak kepada PPK berdasarkan atas usulan Kelompok Kerja;

  1. melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan;

  2. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada menteri melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);

  3. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada KPA;

  4. mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survei harga, daftar kebutuhan barang/jasa, daftar hitam penyedia; dan

  5. kegiatan lain sesuai instruksi Rektor.

  6. menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan program dan kegiatan secara berkala di bidangnya kepada Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi.

Views:71

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1534
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    764

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3176
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2717
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;