Kantor Sekretariat Universitas adalah unit yang bertugas mengoordinir proses administrasi kesekretariatan Rektor, Wakil Rektor, Majelis Wali Amanat dan Senat Akademik, serta menjembatani komunikasi dan koordinasi terkait proses administrasi dengan unit kerja lain di lingkungan Unpad.
Kepala Kantor Sekretariat Universitas memiliki fungsi sebagai berikut:
menyusun program, kegiatan dan anggaran bidang kesekretariatan dan administrasi perkantoran universitas;
mengoordinasikan aktivitas administrasi kantor sekretariat universitas yang meliputi Sekretariat Rektor, Wakil Rektor, Majelis Wali Amanat, dan Senat Akademik;
melakukan koordinasi pelaksanaan pelayanan kepada Pimpinan universitas (Rektor, Wakil Rektor, Majelis Wali Amanat, dan Senat Akademik) yang berkaitan dengan keperluan dinas;
melakukan koordinasi dengan berbagai unit kerja di lingkungan Unpad terkait dengan kegiatan pimpinan universitas untuk menjamin terselenggaranya kegiatan pimpinan dengan baik;
berkoordinasi dengan Sekretariat Rektor, Wakil Rektor, Majelis Wali Amanat, dan Senat Akademik untuk menyusun agenda kegiatan pimpinan universitas;
mengelola notulensi rapat pimpinan di lingkungan Unpad;
melakukan koordinasi dengan unit kerja lainnya untuk mensosialisasikan kebijakan pimpinan terkait prosedur administratif;
menginventarisasi masalah-masalah yang ada dalam lingkungan kesekretariatan universitas dan menyusun rencana kerja perbaikan.
menyusunan konsep kegiatan layanan kesekretariatan universitas dalam bentuk pedoman teknis, standar pelayanan serta prosedur operasional baku;
mengelola suasana kerja pimpinan universitas yang menyenangkan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan;
mengoordinasikan jabatan fungsional yang mendukung fungsi administrasi Majelis Wali Amanat; serta jabatan fungsional yang mendukung fungsi administrasi Senat Akademik;
menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan program dan kegiatan secara berkala di bidangnya kepada Direktur Tata Kelola, Legal dan Komunikasi.