Kantor Arsip adalah unit yang bertugas melaksanakan pengelolaan arsip di lingkungan Unpad.
Kepala Kantor Arsip memiliki tugas untuk membantu Direktur Tata Kelola, Legal, dan Komunikasi dalam merumuskan, mengusulkan anggaran dan melaksanakan program dan kegiatan, mengawasi, mengendalikan serta mengevaluasi serta menyusun laporan program dan kegiatan di bidang kearsipan
Kepala Kantor Arsip memiliki fungsi sebagai berikut:
menyusun strategi inisiatif serta program, kegiatan dan anggaran bidang kearsipan sesuai indikator kinerja kunci terkait;
berkoordinasi dengan Sekretaris Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi dalam pengelolaan dan pemutakhiran data berbasis teknologi informasi;
menyusun konsep kegiatan layanan kearsipan dalam bentuk pedoman teknis, standar pelayanan serta prosedur operasional baku;
mengoordinasikan sumber daya dan berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk menangani pengelolaan arsip, meliputi namun tidak terbatas pada:
pengumpulan arsip;
pendataan arsip;
pemeliharaan arsip;
penyimpanan arsip; dan
digitalisasi arsip;
berkoordinasi dengan unit kerja lainnya pengelolaan arsip di setiap unit kerja; dan
menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan program dan kegiatan secara berkala di bidangnya kepada Direktur Tata Kelola, Legal, dan Komunikasi.