Tugas dan Fungsi Kepala Kantor Komunikasi Publik

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 29, 2023
  • 234
0 0

 

  1. Kantor Komunikasi Publik adalah unit yang bertugas untuk menjamin komunikasi yang baik kepada pihak internal dan eksternal sebagai salah satu layanan kepada publik sehingga dapat membantu mewujudkan tata kelola yang baik (good governance) di Unpad.

  2. Kepala Kantor Komunikasi Publik memiliki tugas untuk membantu Direktur Tata Kelola, Legal dan Komunikasi dalam merumuskan, mengusulkan anggaran dan melaksanakan program dan kegiatan, mengawasi, mengendalikan serta mengevaluasi serta menyusun laporan program dan kegiatan di bidang komunikasi publik. 

  3. Kepala Kantor Komunikasi Publik memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. menyusun strategi inisiatif serta program, kegiatan dan anggaran bidang komunikasi publik sesuai indikator kinerja kunci terkait;

  2. menyusun strategi peningkatan reputasi Unpad di mata masyarakat luas;

  3. melakukan koordinasi dengan berbagai unit kerja di lingkungan Unpad untuk mewujudkan komunikasi yang baik kepada pihak internal maupun eksternal;

  4. berkoordinasi dengan unit kerja lainnya untuk pengumpulan data yang berkaitan dengan kinerja, prestasi dan proses pendidikan di Unpad yang perlu dikomunikasikan kepada pihak internal maupun eksternal;

  5. memberikan usulan program dan kegiatan kepada unit kerja lainnya untuk peningkatan reputasi Unpad di mata masyarakat luas sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja;

  6. menyusun konsep kegiatan layanan komunikasi publik dalam bentuk pedoman teknis, standar pelayanan serta prosedur operasional baku;

  7. mengoordinasikan sumber daya dan berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk menangani komunikasi publik, meliputi namun tidak terbatas pada:

  1. perumusan kebijakan teknis informasi publik;

  2. pengoordinasian kebijakan informasi publik;

  3. pelaksanaan pendokumentasian dan pengklasifikasian informasi publik;

  4. pengoordinasian hasil pengolahan aduan masyarakat dengan instansi terkait;

  5. pengoordinasian pengolahan informasi/kebijakan Unpad;

  6. pengoordinasian pengemasan konten informasi;

  7. pengoordinasian pengelolaan saluran komunikasi melalui internet dan sosial media;

  8. pengoordinasian pelaksanaan diseminasi informasi;

  9. monitoring, evaluasi dan pelaporan informasi publik;

  1. menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan program dan kegiatan secara berkala di bidangnya kepada Direktur Tata Kelola, Legal dan Komunikasi.



Views:234

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1533
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    764

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3174
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2715
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;