Kantor Kemitraan Alumni adalah unit yang bertugas untuk mendukung Unpad dalam melibatkan peran alumni dalam mendukung proses pendidikan di Unpad.
Kepala Kantor Kemitraan Alumni memiliki tugas untuk membantu Direktur Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni dalam merumuskan, mengusulkan anggaran dan melaksanakan program dan kegiatan, mengawasi, mengendalikan serta mengevaluasi serta menyusun laporan program dan kegiatan di bidang kemitraan alumni.
3. Kepala Kantor Kemitraan Alumni memiliki fungsi sebagai berikut:
menyusun strategi inisiatif serta program, kegiatan dan anggaran terkait kemitraan alumni sesuai indikator kinerja kunci terkait;
menyusun strategi peningkatan partisipasi alumni dalam mendukung proses pendidikan di Unpad;
menyusun konsep kegiatan layanan kemitraan alumni dalam bentuk pedoman teknis, standar pelayanan serta prosedur operasional baku;
melakukan koordinasi dengan Ikatan Alumni Unpad dalam melaksanakan program terkait pendidikan di Unpad yang dapat melibatkan alumni serta penyelenggaraan program dan kegiatan Ikatan Alumni;
berkoordinasi dengan Sekretaris Direktorat Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni untuk memperoleh layanan administrasi dan fasilitas sarana dan prasarana untuk mendukung program dan kegiatan terkait kemitraan alumni;
memfasilitasi penjajakan, pengembangan dan realisasi kerjasama dalam hal menjembatani komunikasi antara unit pendidikan terkait di lingkungan Unpad dengan pihak alumni;
menjajaki kerjasama dengan alumni dan/atau ikatan alumni dalam membantu mengumpulkan perolehan dana, bantuan sarana, prasarana dan fasilitas serta bantuan lainnya, berkoordinasi dengan Direktorat terkait;
memberikan usulan program dan kegiatan kepada Fakultas dan/atau program studi untuk peningkatan partisipasi alumni di masing-masing unit kerja;
berkoordinasi dengan Fakultas dan/atau program studi dalam penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan alumni dari Fakultas atau program studi tertentu;
mengoordinasikan pengelolaan beasiswa yang berasal dari alumni dan/atau pihak lain;
melakukan diseminasi informasi terkait berbagai program dan kegiatan yang melibatkan alumni kepada setiap Fakultas, Program studi maupun individu sivitas akademika;
menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan program dan kegiatan secara berkala di bidangnya kepada Direktur Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni.