(1) Kantor Internasional adalah unit yang bertugas mendukung tujuan internasionalisasi Unpad dan menangani mobilitas internasional yang melibatkan para sivitas academik Unpad dan akademisi asing.
(2) Kepala Kantor Internasional memiliki tugas untuk membantu Direktur Pendidikan dan Internasionalisasi dalam merumuskan, mengusulkan anggaran dan melaksanakan program dan kegiatan, mengawasi, mengendalikan serta mengevaluasi serta menyusun laporan program dan kegiatan di bidang internasionalisasi proses pendidikan di Unpad.
(3) Kepala Kantor Internasional memiliki fungsi sebagai berikut:
menyusun strategi inisiatif serta program, kegiatan dan anggaran internasionalisasi sesuai indikator kinerja kunci terkait;
menyusun strategi peningkatan reputasi Unpad di tingkat internasional;
melakukan koordinasi dengan berbagai unit kerja di lingkungan Unpad untuk memastikan pencapaian indikator pemeringkatan internasional;
berkoordinasi dengan Sekretaris Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi dalam pengelolaan dan pemutakhiran data berbasis teknologi informasi yang terkait pemeringkatan internasional;
berkoordinasi dengan unit kerja lainnya untuk pengumpulan data yang berkaitan dengan pemeringkatan internasional;
memberikan usulan program dan kegiatan kepada unit kerja lainnya untuk peningkatan reputasi internasional sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja;
menyusun konsep kegiatan layanan internasional dalam bentuk pedoman teknis, standar pelayanan serta prosedur operasional baku;
mengoordinir sumber daya dan berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk menangani mobilitas mahasiswa asing ke Unpad (inbound), meliputi namun tidak terbatas pada:
admisi mahasiswa asing;
pemberian pembekalan dan pengenalan bagi mahasiswa asing;
pendampingan mahasiswa asing untuk memudahkan adaptasi lingkungan sosial;
layanan akomodasi mahasiswa asing;
layanan untuk memfasilitasi pengurusan dokumen administrasi keimigrasian.
menerima laporan dari Unit Internasionalisasi Fakultas/Sekolah Pascasarjana, dan memberikan fasilitas dan dukungan yang dibutuhkan terkait pengiriman mahasiswa ke luar negeri (outbond)
memfasilitasi penjajakan, pengembangan dan realisasi kerjasama internasional dalam hal menjembatani komunikasi antara unit pendidikan terkait di lingkungan Unpad dengan mitra internasional
melakukan diseminasi informasi terkait peluang mobilitas internasional bagi sivitas akademika
berkoordinasi dengan Direktorat Sumber Daya Manusia, Direktorat Riset dan Pengabdian pada Masyarakat, Direktorat Inovasi dan Korporasi, serta Fakultas dalam memfasilitasi peningkatan kapasitas internasional dosen dalam bentuk mobilitas internasional untuk kegiatan seperti kerjasama penelitian, pembimbingan bersama, dan pelaksanaan konferensi bersama dengan mitra Universitas asing; dan
menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan program dan kegiatan secara berkala di bidangnya kepada Direktur Pendidikan dan Internasionalisasi.