Sekretaris Direktorat

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 24, 2023
  • 46
0 0

 

  1. Sekretaris Direktorat merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif di Direktorat yang sesuai dengan bidang tugasnya.

  2. Sekretaris Direktorat bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibantu oleh Jabatan Fungsional.

  3. Sekretaris Direktorat diangkat oleh Rektor berdasarkan hasil asesmen atas kandidat tenaga kependidikan melalui proses penarikan calon secara terbuka; 

  4. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Direktorat secara rinci diatur dalam Peraturan Rektor.

 

Views:46

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    761
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    762
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1533
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    763

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5746
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4197
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3173
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2714
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2429
;