Sekretaris Direktorat merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif di Direktorat yang sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretaris Direktorat bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibantu oleh Jabatan Fungsional.
Sekretaris Direktorat diangkat oleh Rektor berdasarkan hasil asesmen atas kandidat tenaga kependidikan melalui proses penarikan calon secara terbuka;
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Direktorat secara rinci diatur dalam Peraturan Rektor.