Kepala Satuan Pengawas Internal memiliki tugas melakukan perencanaan dan mengoordinir kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua satuan kerja, baik struktural, fungsional maupun yang nonstruktural seperti panitia, tim dan sebagainya, agar dapat berjalan sesuai dengan rencana strategis Unpad dan peraturan perundangan yang berlaku.
Kepala Satuan Pengawas Internal memiliki fungsi:
menyusun perencanaan mekanisme pengawasan internal bagi seluruh unit kerja di lingkungan Unpad;
melakukan peninjauan ulang dan evaluasi terhadap proses pengendalian kegiatan Unpad;
mengoordinasi sumber daya dalam pengendalian pelaksanaan program kerja semua unit kerja dibawah Rektor;
mengoordinir sumber daya auditor untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh unit kerja di lingkungan Unpad;
melakukan penilaian terhadap pengelolaan risiko;
memberikan konsultasi kepada unit kerja yang membutuhkan;
memberikan rekomendasi untuk meningkatkan proses pengelolaan organisasi;
mengoordinir sumber daya untuk mendampingi pelaksanaan pemeriksaan oleh pihak eksternal (BPK, BPKP, Itjen dan Akuntan Publik);
memonitor tindak lanjut temuan pemeriksa eksternal (BPK, BPKP, Itjen dan Akuntan Publik);
melakukan koordinasi dengan Komite Audit MWA dalam menyediakan informasi hasil pengawasan unit kerja di lingkungan Unpad;
melaksanakan tugas lain yang diinstruksikan oleh Rektor; dan
menyusun laporan tahunan terkait pengawasan internal kepada Rektor.