Tugas dan Fungsi Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 29, 2023
  • 390
0 0
  1. Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi memiliki tugas untuk merumuskan program, mengoordinasikan pelaksanaan dan melaporkan kegiatan di bidang perencanaan dan sistem informasi serta menjamin proses perencanaan yang akurat dan tersedianya dukungan sistem informasi yang handal bagi pelaksanaan proses bisnis Unpad. 

  2. Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi memiliki fungsi: 

  1. membantu Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan dalam perumusan kebijakan strategis yang menjamin dapat terlaksananya suatu proses perencanaan yang akurat dan tersedianya dukungan sistem informasi yang handal bagi pelaksanaan proses bisnis di Unpad;

  2. membantu Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan dalam perumusan rencana strategis di bidang perencanaan dan sistem informasi; 

  3. membantu Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan dalam menjajaki dan mengembangkan serta mengimplementasikan kerjasama terkait bidang perencanaan dan sistem informasi;

  4. merumuskan program dan kegiatan di bidang pengembangan perencanaan dan sistem informasi; 

  5. mengusulkan rencana anggaran di bidang perencanaan dan sistem informasi; 

  6. mengarahkan Sekretaris Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi, Unit Layanan Pengadaan, dan Pusat Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi dalam pencapaian indikator kinerja kunci Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi;

  7. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan: 

    1. Perencanaan, meliputi: 

  1. perencanaan program semua unit kerja di lingkungan Unpad; 

  2. perencanaan secara terpadu dan berkesinambungan yang dituangkan dalam bentuk dokumen rencana strategis (jangka panjang) dan rencana tahunan (Rencana Kerja dan Anggaran); 

  3. menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi rencana penyelenggaraan dan pengembangan Unpad; 

  4. menyelenggarakan kegiatan administrasi sistem perencanaan Unpad termasuk pembuatan dan penyimpanan dokumen-dokumen perencanaan; 

2.  Sistem Informasi, meliputi: 

  1. pemanfaatan dan pengelolaan perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), dan perangkat otak (brainware) untuk pengembangan teknologi informasi di lingkungan Unpad; 

  2. pengelolaan aplikasi dan komunikasi multimedia untuk integrasi sistem informasi di lingkungan Unpad; 

  3. pengelolaan layanan informasi, data, dan pelaporan; 

  4. penyusunan Rencana Induk Teknologi dan Sistem Informasi Unpad; 

  5. penyusunan standar dan prosedur baku pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan teknologi dan sistem informasi; dan 

  6. penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang pelayanan dan pengembangan teknologi dan sistem informasi;

  1. mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang perencanaan dan sistem informasi; 

  2. membantu mengembangkan sistem perencanaan dan sistem informasi di lingkungan Unpad;  

  3. menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) untuk perguruan tinggi;

  4. melakukan integrasi dan mengoordinasikan pengembangan, pemeliharaan dan pengoperasian teknologi dan sistem informasi di lingkungan Unpad;  

  5. mendukung penyelarasan teknologi dan sistem informasi dengan proses bisnis di lingkungan Unpad; dan 

  6. menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan program dan kegiatan secara berkala di bidangnya kepada Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan.

Views:390

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1534
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    764

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3175
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2715
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;