Tugas dan Fungsi Direktur Tata Kelola, Legal dan Komunikasi

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 29, 2023
  • 144
0 0
  1. Direktur Tata Kelola, Legal dan Komunikasi memiliki tugas untuk merumuskan program, mengoordinasikan pelaksanaan dan melaporkan kegiatan di bidang tata kelola, legal, pengelolaan arsip, kesekretariatan pimpinan universitas, tata usaha, protokoler, unit layanan terpadu dan komunikasi serta menjamin dapat terlaksananya tata kelola yang baik, pemenuhan aspek hukum dan komunikasi yang mengangkat reputasi Unpad.

  2. Direktur Tata Kelola, Legal dan Komunikasi memiliki fungsi: 

  1. membantu Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan dalam perumusan kebijakan strategis yang menjamin dapat terlaksananya tata kelola yang baik, pemenuhan aspek hukum dan komunikasi yang mengangkat reputasi Unpad;

  2. membantu Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan dalam perumusan rencana strategis di bidang tata kelola, legal, pengelolaan arsip, kesekretariatan pimpinan universitas, tata usaha, protokoler, unit layanan terpadu dan komunikasi; 

  3. membantu Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan dalam menjajaki dan mengembangkan serta mengimplementasikan kerjasama terkait bidang tata kelola, legal, pengelolaan arsip, kesekretariatan pimpinan universitas, tata usaha, protokoler, unit layanan terpadu dan komunikasi;

  4. merumuskan program dan kegiatan di bidang tata kelola, legal, pengelolaan arsip, kesekretariatan pimpinan universitas, tata usaha, protokoler, unit layanan terpadu dan komunikasi; 

  5. mengusulkan rencana anggaran di bidang tata kelola, legal, pengelolaan arsip, kesekretariatan pimpinan universitas, tata usaha, protokoler, unit layanan terpadu dan komunikasi; 

  6. mengarahkan Sekretaris Direktorat Tata Kelola, Legal dan Komunikasi, Kantor Komunikasi Publik, Kantor Arsip dan Koordinator Sekretariat Rektor dalam pencapaian indikator kinerja kunci Direktorat Tata Kelola, Legal dan Komunikasi;

  7. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan: tata kelola; tata usaha organisasi; hukum; pengelolaan arsip; kesekretariatan; komunikasi publik; kehumasan; protokoler; unit layanan terpadu; promosi institusi; pengelolaan mesjid; dharma wanita, lansia, dan klub jantung sehat;

  8. mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan di bidangnya;  

  9. bersama dengan Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi mengembangkan sistem informasi di bidang tata kelola, legal, pengelolaan arsip, kesekretariatan pimpinan universitas, tata usaha, protokoler, unit layanan terpadu dan komunikasi; dan

  10. menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan program dan kegiatan secara berkala di bidangnya kepada Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan.

Views:144

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1533
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    764

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3174
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2715
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;