Direktur Inovasi dan Korporasi memiliki tugas untuk merumuskan program, mengoordinasikan, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang inovasi, pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan komersialisasi hasil inovasi serta menjamin tersedianya dukungan dan layanan bagi sivitas akademika dalam menciptakan inovasi dan komersialisasi hasil inovasi.
Direktur Inovasi dan Korporasi memiliki fungsi:
membantu Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi dalam perumusan kebijakan strategis yang menjamin tersedianya dukungan dan layanan bagi sivitas akademika dalam menciptakan inovasi dan komersialisasi hasil inovasi;
membantu Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi dalam perumusan rencana strategis di bidang inovasi, pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan komersialisasi hasil inovasi;
membantu Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi dalam menjajaki dan mengembangkan serta mengimplementasikan kerjasama terkait bidang inovasi, pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan komersialisasi hasil inovasi;
merumuskan program dan kegiatan di bidang inovasi, pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan komersialisasi hasil inovasi;
mengusulkan rencana anggaran di bidang inovasi, pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan komersialisasi hasil inovasi;
mengarahkan Sekretaris Direktorat Inovasi dan Korporasi, dan para Kepala Pusat Unggulan dalam pencapaian indikator kinerja kunci Direktorat Inovasi dan Korporasi;
merumuskan kebijakan yang menjamin tidak terjadinya penjualan putus atas HAKI yang dimiliki Universitas dan/atau pusat penelitian dan/atau peneliti di Universitas, meliputi namun tidak terbatas pada:
mengatur kepemilikan HAKI;
manajemen HAKI; dan
ekploitasi serta komersialisasi HAKI;
menyusun, mengkaji dan memperbaharui berbagai pedoman terkait inovasi, meliputi namun tidak terbatas pada:
pedoman komersialisasi hasil riset berupa Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilakukan oleh Universitas dan/atau pusat penelitian dan/atau peneliti di Universitas;
pedoman yang merinci dengan jelas tata acara pendirian dari masing-masing alternatif bentuk komersialisasi HAKI baik dalam bentuk pemberian lisensi maupun pendirian unit usaha;
menyusun, mengkaji dan memperbaharui berbagai pedoman terkait komersialisasi, meliputi namun tidak terbatas pada:
penyusunan Perjanjian Kerja Sama yang dilaksanakan oleh Pusat Unggulan;
pembagian hasil usaha dengan pihak lain yang bekerja sama dengan Unpad dan peneliti Unpad;
hak dan kewajiban lainnya dari para pihak yang bekerjasama;
j. merumuskan prosedur operasional baku bagi kegiatan pengelolaan inovasi, pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan komersialisasi hasil inovasi;
k. bersama Direktur Riset dan Pengabdian pada Masyarakat mengelola hasil atau produk riset dan pengabdian pada masyarakat serta inovasi untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, pengayaan sumber belajar, dan pengabdian Sivitas Akademika Unpad;
bersama dengan Direktur Riset dan Pengabdian pada Masyarakat melakukan kajian kelayakan usaha atas rencana hilirisasi hasil riset;
bersama dengan Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi mengembangkan sistem informasi di bidang inovasi, pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan komersialisasi hasil inovasi;
mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang inovasi, pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan komersialisasi hasil inovasi; dan
menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan program dan kegiatan berkala di bidangnya kepada Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi.