Tugas dan Fungsi Direktur Riset dan Pengabdian pada Masyarakat

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 29, 2023
  • 125
0 0
  1. Direktur Riset dan Pengabdian pada Masyarakat memiliki tugas merumuskan program, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaporkan kegiatan di bidang riset dan pengabdian pada masyarakat serta menjamin terlaksananya pengelolaan riset dan pengabdian pada masyarakat yang dapat meningkatkan relevansi riset dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat luas.

  2. Direktur Riset dan Pengabdian pada Masyarakat memiliki fungsi:

    1. membantu Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi dalam perumusan kebijakan strategis yang menjamin terlaksananya pengelolaan riset dan pengabdian pada masyarakat yang dapat meningkatkan relevansi riset dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat luas;

    2. membantu Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi dalam perumusan rencana strategis di bidang riset dan pengabdian pada masyarakat;

    3. membantu Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi dalam menjajaki dan mengembangkan serta mengimplementasikan kerjasama terkait bidang riset dan pengabdian pada masyarakat;

    4. merumuskan program dan kegiatan di bidang riset dan pengabdian pada masyarakat;

    5. mengusulkan rencana anggaran di bidang riset dan pengabdian pada masyarakat;

    6. mengarahkan Sekretaris Direktorat Riset dan Pengabdian pada Masyarakat, dan Laboratorium Sentral dalam pencapaian indikator kinerja kunci Direktorat Riset dan Pengabdian pada Masyarakat;

    7. menyusun, mengkaji dan memperbaharui berbagai pedoman terkait riset dan pengabdian pada masyarakat;

    8. merumuskan prosedur operasional baku bagi kegiatan pengelolaan riset dan pengabdian pada masyarakat di Unpad;

    9. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan:

  1. riset murni dan terapan;

  2. publikasi ilmiah dan hasil riset; dan

  3. pengabdian pada masyarakat; 

  1. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan Laboratorium Sentral;

  2. bersama Direktur Pendidikan dan Internasionalisasi, mengoordinasikan kegiatan riset dan pengabdian pada masyarakat dalam kegiatan kuliah kerja nyata mahasiswa;

  3. bersama Direktur Pendidikan dan Internasionalisasi, Direktur Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni, serta Direktur Inovasi dan Korporasi, mengelola hasil atau produk pengabdian pada masyarakat untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, pengayaan sumber pembelajaran, dan pengabdian Sivitas Akademika Unpad;

  4. bersama dengan Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi mengembangkan sistem informasi di bidang riset dan pengabdian pada masyarakat;

  5. mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang riset dan pengabdian pada masyarakat;

  6. dalam hal pengelolaan dan perolehan sumber-sumber dana di bidang riset dan pengabdian pada masyarakat berkoordinasi dan memberikan laporan kepada Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya; dan

  7. menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan program dan kegiatan berkala di bidangnya kepada Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi.

Views:125

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    764
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1534
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    764

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3176
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2717
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;