Direktur Sarana, Prasarana dan Manajemen Aset memiliki tugas merumuskan program, mengoordinasikan pelaksanaan dan melaporkan kegiatan di bidang sarana dan prasarana serta menjamin terlaksananya pengelolaan sarana, prasarana dan manajemen aset yang sesuai dengan kebutuhan dan proses bisnis Unpad berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Sarana, Prasarana dan Manajemen Aset memiliki fungsi:
membantu Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan dalam perumusan kebijakan strategis di bidang sarana, prasarana, logistik, manajemen aset, dan keselamatan, keamanan dan ketertiban lingkungan sesuai dengan kebutuhan dan proses bisnis Unpad berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
membantu Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan dalam perumusan rencana strategis di bidang sarana, prasarana, logistik, manajemen aset, dan keselamatan, keamanan dan ketertiban lingkungan;
membantu Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan dalam menjajaki dan mengembangkan serta mengimplementasikan kerjasama terkait bidang sarana, prasarana, logistik, manajemen aset, dan keselamatan, keamanan dan ketertiban lingkungan;
merumuskan inisiatif strategi dalam mengelola dan mengembangkan sarana, prasarana, dan manajemen aset untuk mendukung perolehan sumber-sumber pendanaan Unpad;
merumuskan program dan kegiatan di bidang sarana, prasarana, logistik, manajemen aset, dan keselamatan, keamanan dan ketertiban lingkungan;
mengusulkan rencana anggaran di bidang sarana, prasarana, logistik, manajemen aset, dan keselamatan, keamanan dan ketertiban lingkungan;
mengarahkan Sekretaris Direktorat Sarana, Prasarana dan Manajemen Aset serta Kepala Kantor Keselamatan, Keamanan, dan Ketertiban Lingkungan dalam pencapaian indikator kinerja kunci Direktorat Sarana, Prasarana dan Manajemen Aset;
menyusun, mengkaji dan memperbaharui berbagai pedoman terkait sarana, prasarana, logistik, manajemen aset, dan keselamatan, keamanan dan ketertiban lingkungan;
merumuskan prosedur operasional baku bagi kegiatan pengelolaan sarana, prasarana, logistik, manajemen aset, dan keselamatan, keamanan dan ketertiban lingkungan di Unpad;
merumuskan kebijakan dan prosedur operasional baku mitigasi bencana di lingkungan kampus Unpad;
merancang program penyesuaian dan pengembangan sarana dan prasarana ramah disabilitas di lingkungan kampus Unpad;
mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan perencanaan; pengadaan; penginventarisan; pemanfaatan; pemeliharaan; dan penghapusan aset Unpad sesuai kebijakan dan peraturan yang berlaku;
mengoordinasikan perencanaan dan penentuan kebutuhan terhadap permintaan barang (logistik) sesuai dengan standar mutu dan dana yang tersedia;
mengoordinasikan penerimaan dan penyimpanan barang (logistik) untuk selanjutnya disalurkan ke unit pengguna;
bersama dengan Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi mengembangkan sistem informasi di bidang sarana, prasarana, logistik, manajemen aset, dan keselamatan, keamanan dan ketertiban lingkungan;
mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang sarana, prasarana, logistik, manajemen aset, dan keselamatan, keamanan dan ketertiban lingkungan; dan
menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan program dan kegiatan secara berkala di bidangnya kepada Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan.