Direktur Sumber Daya Manusia memiliki tugas merumuskan program, mengoordinasikan pelaksanaan dan melaporkan kegiatan di bidang manajemen sumber daya manusia, untuk menjamin tersedianya sumber daya manusia sesuai kebutuhan proses pendidikan di Unpad secara tepat jumlah, tepat waktu dan tepat kualifikasi untuk setiap posisi.
Direktur Sumber Daya Manusia memiliki fungsi:
membantu Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan dalam perumusan kebijakan strategis yang menjamin tersedianya sumber daya manusia sesuai kebutuhan proses pendidikan di Unpad secara tepat jumlah, tepat waktu dan tepat kualifikasi untuk setiap posisi;
membantu Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan dalam perumusan rencana strategis di bidang manajemen sumber daya manusia;
membantu Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan dalam menjajaki dan mengembangkan serta mengimplementasikan kerjasama terkait bidang manajemen sumber daya manusia;
merumuskan program dan kegiatan di bidang manajemen sumber daya manusia;
mengusulkan rencana anggaran di bidang manajemen sumber daya manusia;
mengarahkan Sekretaris Direktorat Sumber Daya Manusia dan Pusat Asesmen dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam pencapaian indikator kinerja kunci Direktorat Sumber Daya Manusia;
menyusun, mengkaji dan memperbaharui berbagai pedoman terkait manajemen sumber daya manusia di Unpad;
merumuskan peta jalan pengembangan sumber daya manusia sebagai rujukan pengembangan sumber daya manusia yang dilaksanakan oleh Pusat Asesmen dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
merumuskan prosedur operasional baku bagi kegiatan manajemen sumber daya manusia di Unpad;
mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan manajemen sumber daya manusia (SDM), yang meliputi:
penyusunan dan penetapan kebutuhan SDM;
pengadaan SDM;
pelatihan dan pengembangan SDM;
perancangan jalur karir di lingkungan Unpad;
pengembangan karier SDM;
pelaksanaan promosi dan mutasi SDM;
penilaian kinerja SDM;
perancangan remunerasi dan pemberian penghargaan bagi SDM;
pengawasan disiplin SDM;
retensi dan pemberhentian SDM; dan
pemrosesan administrasi kepegawaian;
mengoordinasikan pembinaan kepegawaian bagi Tenaga Kependidikan dengan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di unit kerja masing-masing;
bersama dengan Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi mengembangkan sistem informasi di bidang manajemen sumber daya manusia;
mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang manajemen sumber daya manusia; dan
menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan program dan kegiatan berkala di bidangnya kepada Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan.