Direktur Keuangan dan Tresuri memiliki tugas untuk merumuskan program, mengoordinasikan pelaksanaan dan melaporkan kegiatan di bidang keuangan dan tresuri, menjamin terlaksananya pengelolaan keuangan, akuntansi, dan tresuri yang sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan proses bisnis yang sehat.
Direktur Keuangan dan Tresuri memiliki fungsi:
membantu Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan dalam perumusan kebijakan strategis di bidang keuangan dan tresuri yang dapat menjamin terlaksananya pengelolaan keuangan, akuntansi, dan tresuri yang sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan proses bisnis yang sehat;
membantu Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan dalam perumusan rencana strategis di bidang keuangan dan tresuri;
membantu Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan dalam menjajaki dan mengembangkan serta mengimplementasikan kerjasama dengan lembaga keuangan dan terkait pengumpulan dan pengelolaan dana abadi;
merumuskan program dan kegiatan di bidang keuangan dan tresuri;
mengusulkan rencana anggaran di bidang keuangan dan tresuri;
mengarahkan Sekretaris Direktorat Keuangan dan Tresuri dalam pencapaian indikator kinerja kunci Direktorat Keuangan dan Tresuri;
menyusun, mengkaji dan memperbaharui berbagai pedoman terkait keuangan dan tresuri;
merumuskan prosedur operasional baku bagi kegiatan pengelolaan keuangan dan tresuri di Unpad;
mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan:
pengelolaan keuangan dari seluruh unit kerja di lingkungan Unpad;
urusan pembiayaan dari seluruh unit kerja di lingkungan Unpad;
urusan tresuri;
pemanfaatan sumber-sumber keuangan dari dana masyarakat dan rupiah murni;
akuntansi dan audit keuangan;
pengelolaan dana abadi Unpad;
bersama dengan Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi mengembangkan sistem informasi di bidang keuangan dan tresuri;
mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang keuangan dan tresuri;
berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengendalian pelaksanaan anggaran;
bersama dengan Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi menetapkan alokasi anggaran untuk pembiayaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan; dan
menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan program dan kegiatan berkala di bidangnya kepada Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan.