Tugas dan Fungsi Direktur Pendidikan dan Internasionalisasi

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 29, 2023
  • 355
0 0
  1. Direktur Pendidikan dan Internasionalisasi memiliki tugas merumuskan program dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang pengajaran, pembelajaran, pengelolaan sumber daya pendukung pembelajaran, dan internasionalisasi, serta menjamin proses pendidikan di Unpad yang memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.

  2. Direktur Pendidikan dan Internasionalisasi memiliki fungsi:

    1. membantu Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dalam perumusan kebijakan strategis di bidang pengajaran, pembelajaran, pengelolaan sumber daya pendukung pembelajaran, dan internasionalisasi yang memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;

    2. membantu Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dalam perumusan rencana strategis di bidang pengajaran, pembelajaran, pengelolaan sumber daya pendukung pembelajaran, dan internasionalisasi;

    3. membantu Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dalam menjajaki dan mengembangkan serta mengimplementasikan kerjasama terkait bidang pendidikan dan internasionalisasi;

    4. merumuskan program dan kegiatan serta mengusulkan rencana anggaran di bidang pengajaran, pembelajaran, pengelolaan sumber daya pendukung pembelajaran, dan internasionalisasi;

    5. mengarahkan Sekretaris Direktorat Pendidikan dan Internasionalisasi, Kantor Internasional, Pusat Pengelolaan Pengetahuan, dan Pusat Inovasi Pengajaran dan Pembelajaran dalam pencapaian indikator kinerja kunci Direktorat Pendidikan dan Internasionalisasi; 

    6. mengoordinasikan program dan kegiatan Kantor Internasional, Pusat Pengelolaan Pengetahuan, dan Pusat Inovasi Pengajaran dan Pembelajaran;

    7. menyusun, mengkaji dan memperbaharui berbagai pedoman terkait pengajaran, pembelajaran, pengelolaan sumber daya pendukung pembelajaran, dan internasionalisasi;

    8. mengoordinasikan perumusan prosedur operasional baku bagi kegiatan pengajaran, pembelajaran, pengelolaan sumber daya pendukung pembelajaran, dan internasionalisasi;

    9. mengoordinasikan penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan: 

  1. administrasi pendidikan, seleksi dan registrasi, perkuliahan, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian sidang diploma, sarjana/sarjana terapan, profesi, spesialis dan pascasarjana, kuliah kerja nyata, dan wisuda;

  2. pengelolaan pembelajaran dan pengembangan pembelajaran;

  1. bersama dengan Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi mengembangkan sistem informasi di bidang pengajaran, pembelajaran, pengelolaan sumber daya pendukung pembelajaran, dan internasionalisasi; 

  2. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan sumber daya pembelajaran, yang meliputi:

    1. penyusunan jadwal perkuliahan terpadu (rooster);

    2. pengaturan penggunaan ruang-ruang perkuliahan dan media pembelajaran lainnya; dan 

    3. pengelolaan sistem pembelajaran jarak jauh dan e-learning;

  3. mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang pengajaran, pembelajaran, pengelolaan sumber daya pendukung pembelajaran, dan internasionalisasi; dan

  4. menyusun laporan penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang pengajaran, pembelajaran, pengelolaan sumber daya pendukung pembelajaran, dan internasionalisasi kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

Views:355

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    764
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1534
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    765

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3177
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2718
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;