Direktorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ( Peraturan Rektor No.1 Tahun 2020) adalah unsur yang membantu Wakil Rektor dalam merumuskan, mengoordinasikan dan melaksanakan serta mengevaluasi kebijakan strategis, program, dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
Direktorat dipimpin oleh seorang Direktur.
Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Wakil Rektor terkait.
Dalam melaksanakan tugas hariannya, Direktur dapat dibantu oleh Sekretaris Direktorat.
Dalam menjalankan fungsi dan/atau tugas teknis dan/atau penunjang tertentu, Direktur dibantu oleh Kantor dan/atau Pusat.
Direktur diangkat oleh Rektor berdasarkan hasil asesmen atas kandidat Dosen atau Tenaga Kependidikan melalui proses penarikan calon secara terbuka;
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Direktur secara rinci diatur dalam Peraturan Rektor.