Direktorat

  • langconvert.admindashboard.lastcreatedon Sep 24, 2023
  • 59
0 0

Direktorat

  1. Direktorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ( Peraturan Rektor No.1 Tahun 2020) adalah unsur yang membantu Wakil Rektor dalam merumuskan, mengoordinasikan dan melaksanakan serta mengevaluasi kebijakan strategis, program, dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.

  2. Direktorat dipimpin oleh seorang Direktur.

  3. Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Wakil Rektor terkait.

  4. Dalam melaksanakan tugas hariannya, Direktur dapat dibantu oleh Sekretaris Direktorat.

  5. Dalam menjalankan fungsi dan/atau tugas teknis dan/atau penunjang tertentu, Direktur dibantu oleh Kantor dan/atau Pusat.

  6. Direktur diangkat oleh Rektor berdasarkan hasil asesmen atas kandidat Dosen atau Tenaga Kependidikan melalui proses penarikan calon secara terbuka;

  7. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Direktur secara rinci diatur dalam Peraturan Rektor.

Views:59

Recent Articles

  • Mencoba memperbaiki sendiri (Self Servic...
    762
  • Ketentuan Pengambilan Ijazah dan Transkr...
    763
  • Bagaimana cara untuk mengisi KRS online?
    1573
  • Cara Mengurus KTM Hilang/Rusak
    1533
  • Bagaimana Cara Mengurus Status di SIAT?...
    764

Popular Articles

  • Bagaimana Jika Terlambat Membayar UKT da...
    5747
  • Bagaimana cara untuk membayar UKT melalu...
    4199
  • Apakah bisa mengajukan pindah Program St...
    3174
  • Apakah bisa mengajukan pindah Perguruan...
    2715
  • Bagaimana Cara Melihat UKT (Uang Kuliah...
    2430
;